Bagikan:

JAKARTA - Kabar tentang adanya tunjangan perumahan berupa uang bermula dari Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR pada 25 September 2024. Dalam surat tersebut disebutkan jika anggota DPR RI masa jabatan 2024-2029 akan diberikan tunjangan perumahan dan tidak diberikan fasilitas rumah jabatan. Simak selengkapnya dalam video berikut ini.