Terdampak PPKM, Apindo Minta Pemprov Jatim Beri Intensif Terutama untuk Usaha Kuliner
ILUSTRASI/ANTARA

Bagikan:

SURABAYA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur meminta pemerintah memberi intensif khususnya untuk pelaku usaha makanan dan minuman.

Sebab usaha mereka mengalami penurunan omset, sejak penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11 Januari.

"Usaha yang paling terdampak adalah kuliner, omset mereka menurun sejak PPKM. Maka itu kami berharap pemerintah memberi insentif, untuk meringankan mereka," kata Wakil Ketua Bidang Organisasi Apindo Jatim, Johnson Simanjuntak, dikonfirmasi, Rabu, 27 Januari.

Jhonson menegaskan bahwa PPKM membebani para pelaku usaha termasuk di Jatim. Pasalnya, ada beberapa aturan PPKM yang berdampak besar, khususnya usaha makanan dan minuman. 

Di antaranya, adanya pembatasan jam operasional pukul 20.00 WIB, serta pembatasan jumlah orang dalam rumah makan sebanyak 25 persen. Lain halnya dengan perusahaan atau pabrik, tetap bisa beroperasional dengan meningkatkan protokol kesehatan (prokes).

"Sektor kuliner memang paling bermasalah, tapi saya belum dapat data jumlah yang terdampak. Kalau untuk pabrik sejauh ini tidak ada masalah, tetap normal dengan melaksanakan protokol kesehatan," ujarnya.

Pemprov Jatim telah memutuskan memperpanjang PPKM mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021. Penyebab PPKM Jatim diperpanjang lantaran penurunan mobilitas masyarakat belum mencapai 40 persen selama PPKM.

Kali ini, PPKM jilid dua diterapkan di 17 kabupaten/kota di Jatim, yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Malang, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kabupaten Kediri, Magetan, Ponorogo, Trenggalek, Tulungagung, Kabupaten Tuban, dan Kabupaten Pamekasan, Madura.

Ada beberapa aturan PPKM di Jatim yang harus dipatuhi oleh berbagai pihak, mulai mencakup soal jam malam, work from home (WFH), work form office (WFO) sebesar 25 persen, proses belajar mengajar para siswa secara daring atau online, hingga jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mall sampai pukul 20.00 WIB.