Atasi Permasalahan Minyak Goreng, Ombudsman Usul Pemerintah Kembalikan Harga ke Mekanisme Pasar
Foto: Dok. Antara

Bagikan:

JAKARTA - Permasalahan minyak goreng tak kujung terselesaikan. Padahal, pemerintah sendiri telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk bisa menstabilkan harga dan memastikan ketersedian stok.

Namun, kebijakan tersebut tidak mengubah apapun.

Menanggapi persoalan ini, Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengusulkan harga minyak goreng kembali pada mekanisme pasar.

"Menghilangkan akar permasalahannya, yaitu disparitas harga, lepaskan kepada mekanisme pasar dengan tetap memberlakukan domestic market obligation (DMO) untuk menjamin ketersediaan minyak goreng," katanya dalam telekonferensi pers dikutip, Rabu, 16 Maret.

Menurut Yeka, dampak dilepaskan ke mekanisme pasar adalah tingginya harga minyak goreng. Karena itu, pemerintah perlu melindungi kelompok masyarakat yang rentan. Seperti keluarga miskin dan UMKM dan mikro yang mengkonsumsi minyak goreng dalam bentuk curah.

Dengan opsi ini pemerintah dapat melepas semua jenis minyak goreng ke mekanisme pasar dan pemerintah fokus melayani terhadap kelompok masyarakat yang rentan terhadap kemahalan, yaitu masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro dan UMKM. Yeka mengatakan caranya adalah melalui mekanisme bantuan langsung tunai atau BLT.

"Agar tidak membebankan APBN, untuk keperluan BLT, pemerintah dapat meningkatkan pajak dan levy ekspor produk turunan CPO seperti RBD Palm Olein, RBD Palm Oil, RBD Palm Stearin dan PFAD," jelasnya.

Kemudian, kata Yeka, dalam rangka menjamin ketersediaan minyak goreng, pemerintah perlu mengawasi secara ketat ekspor use cooking oil. Hal ini perlu didahului dengan memasukan ekspor jenis ini kedalam ekspor larangan terbatas.

HET hanya untuk minyak goreng curah

Yeka menjelaskan usulan lainnya adalah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) hanya untuk minyak goreng curah, tapi DMO dan DPO tetap diberlakukan. Lalu, minyak goreng kemasan sederhana dan premium dilepaskan dari kebijakan HET.

"Minyak goreng curah tetap menggunakan HET dengan jaringan distribusi khusus di pasar pasar tradisional, dengan mekanisme pengawasan yang transparan dan akuntabel. Pengawasan secara ketat dilakukan di wilayah wilayah perbatasan, baik jalur laut maupun jalur darat," ucapnya.

Seperti diketahui, saat ini pemerintah memutuskan untuk mengembalikan sesuai harga keekonomian atau harga pasar. Sementara itu, minyak goreng curah disubsidi sehingga harganya dipatok Rp14.000 per liter.

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, harga minyak goreng curah akan disubsidi sehingga harga jualnya Rp14.000 per liter.

"Pemerintah akan menyubsidi harga minyak kelapa sawit curah itu dan subsidi akan diberikan berbasis kepada dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS)," ujar Airlangga, usai rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Joko Widodo di Jakarta, Selasa, 15 Maret.