JAKARTA - Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyimpulkan bahwa pada dua pekan terakhir, pembelian panik atau "panic buying" minyak goreng kian berkurang dibandingkan sebelumnya.
"Hal yang dapat kami simpulkan adalah 'panic buying' berkurang dalam dua pekan dibandingkan sebelumnya," kata Yeka saat konferensi pers bertajuk "Minyak Goreng Masih Langka" secara virtual, Selasa 22 Februari.
Selain itu, Ombudsman menemukan bahwa harga minyak goreng di ritel modern memiliki tingkat kepatuhan relatif tinggi terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Hal ini karena mudah diintervensi, sehingga harga di ritel modern memiliki tingkat kepatuhan tinggi. Jangan sampai kasus beras terjadi, di mana harga di pasar tradisional lebih tinggi dari di ritel modern," ujar Yeka.
Kendati demikian, Yeka mengatakan bahwa ketersediaan minyak goreng masih langka atau terbatas, baik di ritel modern maupun di pasar tradisional.
"Intinya, secara keseluruhan, ketersediaan minyak goreng ini masih langka," ujar Yeka.
Selain itu, Ombudsman menemukan terjadinya praktek bundling harga di beberapa titik di daerah.
Terakhir, pembatasan pasokan masih banyak terjadi, yang berdampak pada ketersediaan pasokan di ritel menjadi terbatas.
Diketahui, Ombudsman melalui kantor perwakilan di daerah melakukan pengamatan terhadap stok harga minyak goreng dalam dua pekan terakhir.
Pengamatan dilakukan setelah pemerintah mengeluarkan aturan mengenai HET disertai kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).