JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap aliran duit ke Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi dari bos PT Blueray Cargo, John Field.

Rincian aliran duit tersebut dibacakan jaksa dalam sidang pemeriksaan John Field selaku terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari ini, 12 Juni. Bos Blueray Cargo itu mengakui kode BC1 ditujukan untuk Djaka Budhi.

Kemudian, dia juga mengamini kode BC2 untuk Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026, dan BC3 untuk Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC.

“Pemberian di bulan Juli 2025 ini akumulasinya Rp8,2 M. BC1 Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Rp3 M, BC2 Bang Rizal itu Rp2 M, BC3 Sis itu Rp1 M. Betul?” tanya jaksa di depan majelis hakim.

“Betul,” kata John Field.

“Baik. Kemudian untuk pemberian di bulan Agustus itu akumulasinya Rp8.950.000.000 dalam bentuk dolar Singapura. Kemudian BC1 Dirjen Djaka Budhi Utama Rp3 M, BC2 Bang Rizal itu Rp2 M, BC3 Sis itu Rp1 M,” sambung jaksa.

“Betul,” jawab John Field lagi.

Berikutnya, ada juga pemberian di bulan September 2025 hingga Januari 2026 yang akumulasinya disebut mencapai Rp8.950.000.000. Rincian penerimaannya juga masih sama.

Sejak Juli 2025 hingga Januari 2026, jaksa menyebutkan Djaka rutin menerima Rp3 miliar. Sehingga, total aliran duit yang diterima mencapai Rp21 miliar.

Lebih lanjut, jaksa juga mengungkap aliran duit tersebut diyakini sudah diterima pihak terkait. Sebab, Orlando Hamonangan alias Ocoy selaku Kasi Intel Ditjen Bea Cukai tidak pernah menyampaikan keluhan.

“Jadi Pak John, izin majelis memahami dan yakin dari ucapan Pak Ocoy bahwa Pak Ocoy tidak pernah menyampaikan keluh kesah atau keluhan oleh pihak-pihak yang menerima bahwa uangnya punya Pak John itu tidak sampai. Tidak pernah ya?” tanya jaksa.

“Tidak pernah,” jawab John Field.

“Dan itu menyakinkan Pak John dan Pak John memahami uang itu sampailah kepada kode-kode itu sesuai dengan apa yang dibilang oleh Pak Ocoy?”

“Iya,” tegas John Field.

Diberitakan sebelumnya, nama Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Djaka Budi Utama muncul dalam surat surat dakwaan perkara dugaan suap pengurusan impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang menjerat pemilik Blueray Cargo, John Field.

Djaka disebut dalam rangkaian pertemuan antara pejabat DJBC dengan pengusaha kargo sebelum dugaan pengondisian jalur impor terjadi. Klandestin ini dilakukan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, sekitar Juli 2025.

“Dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai antara lain Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan Sianipar dengan pengusaha-pengusaha kargo,” bunyi surat dakwaan jaksa KPK.

Masih dalam dakwaan itu, sejak Juli 2025 hingga Januari 2026, John Field bersama Dedy dan Andri disebut memberikan uang total Rp61.301.939.000 dalam bentuk dolar Singapura kepada pejabat DJBC. Kemudian ada juga fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.845.000.000 yang diberikan kepada sejumlah pejabat.

Rizal selaku selaku mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC disebut menerima Rp2 miliar hampir di setiap penyerahan uang. Kemudian, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono menerima Rp1 miliar.

Sementara Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan menerima Rp450 juta hingga Rp600 juta pemberian lain. Rinciannya, berupa fasilitas hiburan senilai Rp1,45 miliar dan jam tangan Tag Heuer senilai Rp65 juta.

Lalu, ada juga penerimaan yang dilakukan Enov Puji Wijanarko disebut menerima satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta.

Atas perbuatannya, John Field bersama Dedy dan Andri didakwa melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Mereka juga dijerat dakwaan alternatif Pasal 606 ayat (1) UU KUHP juncto aturan penyesuaian pidana dan penyertaan pidana korporasi.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)