TANGERANG – Menjelang musim haji 2025, Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) akan meningkatkan pengawasan guna mengantisipasi keberangkatan jamaah haji nonprosedural atau “jamaah gelap”.

“Kami akan memperketat pengawasan untuk mengantisipasi keberadaan jamaah gelap,” ujar Kapolres Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald Sipayung, Rabu (23/4).

Ronald menjelaskan, langkah ini diambil setelah pihaknya menerima informasi mengenai calon jamaah yang berupaya berangkat haji menggunakan visa non-haji melalui Bandara Soekarno-Hatta.

“Kami menerima laporan adanya sejumlah calon penumpang yang hendak berangkat haji menggunakan visa non-haji seperti visa kerja atau visa umrah,” ungkapnya.

Untuk itu, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta dalam memperketat pemeriksaan dokumen perjalanan jamaah.

“Kami juga berkoordinasi dengan Imigrasi Bandara Soetta guna memperketat pengawasan terhadap keberangkatan calon jamaah,” tambah Ronald.

Arab Saudi Tegaskan Larangan Haji dengan Visa Non-Haji

Pemerintah Arab Saudi sebelumnya telah menegaskan bahwa ibadah haji hanya dapat dilakukan oleh warga asing yang memiliki visa haji resmi. Segala bentuk visa selain itu, seperti visa umrah atau visa kerja, tidak dapat digunakan untuk menunaikan ibadah haji.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menegaskan bahwa visa haji hanya dapat diperoleh melalui platform resmi Nusuk. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini dianggap sebagai pelanggaran hukum di wilayah Kerajaan Arab Saudi.

“Jika ada pihak yang menawarkan bisa berhaji dengan visa non-haji, itu merupakan bentuk penipuan,” demikian pernyataan resmi kementerian.

10 Jamaah Haji Nonprosedural Gagal Berangkat

Sebelumnya, aparat kepolisian berhasil menggagalkan keberangkatan 10 calon jamaah haji nonprosedural di Bandara Soekarno-Hatta. Mereka diketahui hendak terbang ke Tanah Suci menggunakan visa kerja.

“Mereka akan berangkat untuk melaksanakan ibadah haji, namun menggunakan visa kerja,” jelas Kombes Ronald dalam keterangannya, Jumat (18/4).

Saat ini, pihak kepolisian masih berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk menangani kasus tersebut lebih lanjut.

Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula saat rombongan tersebut hendak terbang menggunakan maskapai Malindo Air dengan rute Jakarta–Malaysia. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui mereka menggunakan visa kerja (work visa) atau visa amil.

“Keberangkatan mereka ditunda karena diduga akan melaksanakan ibadah haji dengan visa yang tidak sesuai ketentuan,” jelas Yandri.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)