JAKARTA- Seorang saksi ahli yang diajukan dalam sidang etik terkait dugaan penyalahgunaan wewenang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditolak oleh Dewan Pengawas KPK pada Kamis, 16 Mei.

Gufron tersandung kasus penyalahhgunaan kewenangannya mengurusi mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).

Penolakan saksi disampaikan Gufron setelah persidangan etik beragendakan mendengar keterangan saksi digelar dewan pengawas tiga hari lalu, tepatnya pada Selasa, 14 Mei.

“Barusan saksinya ada tiga. Ahli ada satu, satu ditolak,” kata Ghufron kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan yang dikutip pada Jumat, 17 Mei.

Ghufron tidak memerinci soal penolakan saksi tersebut. Dia menilai lebih baik Dewan Pengawas KPK yang memberikan penjelasan.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris bilang saksi yang dihadirkan Ghufron tidak relevan. “Ditolak oleh majelis karena keahlian tidak sesuai materi sidang etik,” tegasnya saat dikonfirmasi wartawan.

“Ahli (yang dihadirkan, red) bidang kepegawaian dari Badan Kepegawaian Negara (BKN),” sambungnya.

Dewan Pengawas KPK telah menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Selasa, 14 Mei kemarin. Proses ini dilakukan karena dia diduga menyalahgunakan kewenangannya mengurusi mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).

Dalam persidangan itu, ada enam saksi yang dipanggil dan dimintai keterangan. Di antaranya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan pegawai Kementan yang dibantu mutasinya.

Sementara Ghufron belum diberikan kesempatan untuk membela dirinya. Dewas KPK rencananya akan mendengar pengakuannya pada Jumat, 17 Mei mendatang.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)