SURABAYA - Majelis hakim memvonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy. Ketua Majelis Hakim I Ketut Kimiarsa, menyatakan Roy terbukti secara sah bersalah, atas kasus pembunuhan berencana terhadap mahasiswi Ubaya bernama Angeline Nathania.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Membebaskan terdakwa kumulatif kedua. Menjatuhkan hukuman pidana selama 20 tahun penjara," kata Ketut dalam sidang putusan vonis di PN Surabaya, Kamis, 4 Januari.

Adapun hal yang memberatkan, terdakwa Roy dinyatakan sangat sadis dan meresahkan masyarakat karena perbuatanna mengakibatkan korban meninggal dunia.

Terdakwa juga berbelit-belit menyampaikan keterangan di persidangan. "Sedangkan hal yang meringankan nihil," ujarnya.

 

Mendengar hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan mengaku menerima putusan tersebut. Begitu juga dengan Roy dan pengacaranya. "Iya, terima yang mulia," ujarnya.

Begitu juga dengan pengacara keluarga korban Mahendra Suhartono, yang menyatakan kliennya menerima putusan.

"Kami menghormati (putusan hakim), meskipun harapan keluarga seumur hidup. Meski 20 tahun, kami hormati putusan itu," ujarnya.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)