JAKARTA - Sejumlah papan reklame tak berizin menjamur di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Akibatnya, petugas gabungan melakukan pencopotan 3 papan reklame tak berizin yang tidak membayar pajak.
"Reklame mereka tidak ada izin dan tidak bayar pajak makanya ditertibkan," ucap Wakil Camat Cempaka Putih, Erik saat dikonfirmasi, Jumat, 14 Oktober.
Tiga reklame itu berada di kawasan Cempaka Putih Timur, Rawasari, Cempaka Putih Barat.
Sementara, Kepala Satuan Pelaksanaan (Kasatpel) Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD), Heri Supriyono mengatakan, keberadaan reklame tidak berizin sudah diberikan surat peringatan kepada pemiliknya.
另请阅读:
"Kita sudah berikan surat peringatan dan penempelan stiker penunggak pajak. Ini kita bongkar karena tidak berizin," ujarnya.
Jenis reklame yang tidak berizin seperti klinik dan pegadaian pihak swasta. Semua pemilik reklame tersebut juga mendapat sanksi administrasi dari pihak UPPPD.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)