JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejangung) menanggapi nota pembelaan (pleidoi)  terdakwa kasus korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro. Benny Tjokro menyebut jaksa penyidik memalsukan berita acara pemeriksaan (BAP) adiknya.

"Di situ disampaikan jawaban penuntut umum kesaksiannya itu bukan untuk terdakwa atau tersangka Benny Tjokro, tapi tersangka lainnya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono kepada wartawan, Senin, 26 Oktober.

Hari tidak menjelaskan perihal tersangka lainnya yang dimaksud. Dia menegaskan penuntut umum sudah memaparkan semua sesuai fakta. 

Sebelumnya, Benny Tjokro menyebut ada jaksa penyidik yang memalsukan BAP adiknya. Pemalsuan itu disebut agar dirinya bersalah.

"Tega-teganya pula jaksa penyidik bernama Dr Putri Ayu Wulandari dan Patrik Getruda Neonbeni membuat berita acara pemeriksaan (BAP) palsu adik saya Teddy Tjokrosapoetro sebagai saksi dalam perkara terdakwa Joko Hartono Tirto pada tanggal 4 Mei 2020," kata Benny Tjokro dalam sidang Kamis, 22 Oktober.

"(Pemalsuan) dengan tujuan untuk mengaitkan saya seolah-olah saya bekerja sama dengan Joko Hartono Tirto dalam mengatur dan mengendalikan pengelolaan investasi saham dan reksadana di PT Asuransi Jiwasraya," sambungnya.

Benny Tjokro dalam kasus ini didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp16,807 triliun


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)