SURABAYA - Setiap daerah punya cara tersendiri agar masyarakat tertib menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19. Mulai memberi sanksi denda hingga memberi reward berupa uang kepada masyarakat yang menerapkan protokol kesehatan.

Misalnya di Kota Mojokerto, Jawa Timur. Satpol PP setempat memberikan uang Rp50 ribu kepada warga yang tertib, dan disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker dengan baik dan benar. Reward itu diberikan, agar masyarakat lainnya termotivasi selalu disiplin dan tertib memakai masker untuk menekan penyebaran COVID-19.

"Sebenarnya ada dua hal yang kami lakukan kepada masyarakat. Pertama, menindak masyarakat yang tidak memakai masker dan memberikan reward berupa masker cadangan, hand santiser, dan juga amplop berisi uang Rp50 ribu," kata Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono, saat dikonfirmasi, Jumat, 2 Oktober.

Dodik mengatakan, tujuan pemberian amplop berisikan uang ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus motivasi kepada masyarakat yang tertib. Namun, Dodik mengaku juga tidak segan memberi sanksi berupa denda bagi masyarakat yang melanggar. 

"Misalnya, petugas menyita kartu tanda penduduk (KTP), bahkan pelanggar wajib membayar denda Rp25 ribu," jelasnya.

Menurut Dodik, penertiban pelanggar protokol kesehatan rutin dilakukan oleh tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Mojokerto, bahkan dalam sehari petugas biasanya melakukan razia dua kali yakni pagi dan malam. Ini merupakan salah satu upaya memutus penyebaran virus corona. 

"Kalau razia dengan disertai sanksi denda rutin kita lakukan pagi dan malam, namun untuk reward kita lakukan pada momen-momen tertentu alias tidak setiap hari. Kalau ada kesempatan akan kita beri sebagai penyeimbang lah, uang reward ini juga kita dari kantong petugas sendiri, bukan uang negara," kata Dodik. 

Sesuai dengan peraturan wali kota setiap pelanggar atau pelaku usaha yang kedapatan tak mematuhi protokol kesehatan akan dikenakan denda sebesar Rp200 ribu. Karena mereka (pemilik usaha) memiliki tanggung jawab mengingatkan setiap pelanggannya. 

Sedangkan untuk masyarakat biasa, dikenakan denda sebesar Rp25 sampai Rp30 ribu sesuai dengan Pergub Nomor 2 tahun 2020.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)