JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) merilis hasil survei perilaku masyarakat di tengah masa pandemi COVID-19. Hasilnya, sebanyak 92 persen masyarakat sudah taat menggunakan masker sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan.
Data ini diperoleh dari survei secara daring yang digelar pada 7-14 September dan diikuti 90.967 responden yang terdiri dari 55 persen responden perempuan dan 45 persen laki-laki.
"Kita bisa melihat bahwa persentase masyarakat yang menggunakan masker 92 persen. Menggembirakan," kata Kepala BPS Suhariyanto saat memaparkan hasil survei yang disiarkan di akun YouTube BNPB Indonesia, Senin, 28 September.
Meski persentase masyarakat yang menggunakan masker telah meningkat sebanyak delapan persen dari hasil survei sebelumnya. Namun tingkat kepatuhan masyarakat untuk mencuci tangan berkisar di angka 75 persen dan untuk kepatuhan masyarakat dalam menjaga jarak berada di angka 73,54 persen.
"Jadi dari temuan ini secara umum menggembirakan, tetapi kita perlu memperhatikan penerapan baik untuk cuci tangan dan jaga jarak. Karena 3M ini pada posisi ideal, harus berjalan paralel," ujarnya.
Suhariyanto menyebut perempuan lebih disiplin daripada laki-laki dalam menerapkan protokol kesehatan dalam menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. "Dan ketika digandengkan dengan pendidikan, semakin tinggi tingkat pendidikan, kepatuhannya semakin meningkat," tegasnya.
Berikutnya, hasil survei ini juga memaparkan alasan masyarakat tidak menerapkan protokol kesehatan. Sebanyak 55 persen masyarakat tidak menaati protokol kesehatan karena merasa tak ada sanksi.
Kemudian, 40 persen masyarakat tidak menaati protokol kesehatan karena merasa tak ada kejadian penularan COVID-19 di sekitar mereka. Terakhir, sebanyak 34 persen menyatakan mereka tak menaati protokol kesehatan karena menanggap pekerjaan jadi makin sulit.
"Tampaknya ke depan perlu sentuhan seluruh pimpinan dan aparat perlu berikan contoh di depan supaya semua mengikuti," kata Suhariyanto.
另请阅读:
Sebelumnya, dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, tim gabungan melaksanakan Operasi Yustisi.
Per Minggu, 27 September kemarin, operasi tersebut telah memasuki hari ke-13. Berdasarkan data, jumlah pelanggar di wilayah hukum Polda Metro tercatat lebih dari 77 ribu orang.
"Laporan hasil akumulatif Operasi Yustisi Polda Metro Jaya dan jajaran sejak tanggal 14 sampai 26 september sebanyak 77.041 pelanggar disanksi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Minggu, 27 September.
Dari operasi yustisi itu sanksi yang paling banyak diberikan yakni sanksi sosial. Para pelanggar diharuskan mengumpulkan sampah termasuk menyapu.
"Untuk sanksi sosial itu sebanyak 23.331 orang yang kita lakukan sanksi sosial baik itu dengan menyapu dan beberapa tindakan yang dilakukan oleh petugas di lapangan karena itu merupakan teman-teman Satpol PP karena merupakan dasarnya Pergub nomor 79 tahun 2020," kata Yusri.
Selain itu, ada sebanyak 1.434 pelanggar yang membayar denda. Selama operasi yustisi berlangsung, sudah terkumpul uang hasil denda sebesar Rp282.520.000.
"Untuk sanksi teguran secara lisan dilakukan kepada 5.862 pelanggar. Sedangkan, untuk saksi teguran tertulis sebanyak 46.270 pelanggar," kata dia.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)