JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegur 51 kepala daerah yang menjadi bakal calon petahana di Pilkada 2020 karena melanggar aturan di masa tahapan pemilihan.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik menyebut, teguran tersebut diberikan kepada 1 gubernur dan 50 bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.
"Kemendagri sekarang sudah menyampailan 51 teguran kepada 1 gubernur dan 50 bupati wali kota per hari ini," tutur Akmal di kantor Kementerian Dalam Negeri, Senin, 7 September.
Akmal menyebut, pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan para kepala daerah ini di antaranya melanggar protokol kesehatan dengan membuat kerumunan massa, masalah penyaluran bantuan sosial, dan melanggar kode etik.
Akmal menyebut, jumlah calon petahana pelanggar aturan pilkada akan terus bertambah, seiring dengan kelanjutan tahapan pemilihan kepala daerah.
"kemungkinan akan bertambah seauai dengan bukti-bukti yang kita temukan," sebutnya.
Berikut adalah daftar kepala daerah yang juga menjadi bakal calon petahana Pilkada 2020 pelanggar aturan terkait pilkada.
1. Melanggar protokol kesehatan
- Bupati Muna Barat
- Bupati Muna Laode
- Bupati Wakatobi
- Wakil Bupati Luwu Utara
- Bupati Konawe Selatan
- Bupati Karawang
- Bupati Halmahera Utara
- Wakil Bupati Halmahera Utara
- Bupati Halmahera Barat
- Wakil Bupati Halmahera Barat
- Wali Kota Tidore Kepulauan
- Bupati Belu
- Wakil Bupati Belu
- Bupati Luwu Timur
- Wakil Bupati Luwu Timur
- Wakil Bupati Maros
- Wakil Bupati Bulukumba
- Bupati Majene
- Wakil Bupati Majene
- Bupati Mamuju
- Wakil Bupati Mamuju
- Wakil Wali Kota Bitung
- Bupati Kolaka Timur
- Bupati Buton Utara
- Bupati Konawe Utara
- Wali Kota Banjarmasin
- Wakil Bupati Blora
- Wakil Bupati Demak
- Bupati Serang
- Wakil Wali kota Cilegon
- Bupati Jember
- Bupati Mojokerto
- Wakil Bupati Sumenep
- Wakil Wali Kota Medan
- Wali Kota Tanjung Balai
- Bupati Labuhan Batu
- Bupati Pesisir Barat
- Wakil Bupati Rokan Hilir
- Bupati Rokan Hulu
- Wakil Bupati Kuantan Sengingi
- Bupati Dharmasraya
- Wakil Bupati Musi Rawas
- Bupati Ogan Ilir
- Bupati Ogan Komering Ulu Selatan
- Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan
- Bupati Musi Rawas Utara
- Wakil Bupati Musi Rawas Utara
- Bupati Karimun
- Wakil Bupati Karimun
- Bupati Kapahiang
- Bupati Bengkulu Selatan
- Gubernur Bengkulu
2. Melanggar saat pembagian bansos
- Plt Bupati Cianjur
3. Melanggar kode etik
- Bupati Klaten
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)