JAKARTA - Berkas perkara dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka jaksa Pinangki Sirna Malasari telah dilimpahkan atau tahap satu. Namun, kemungkinan berkas itu akan dikembalikan karena adanya kekurangan.

"Masih tahap satu kan, belum. Masih dipelajari. Kayanya informasinya masih kurang," ucap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono kepada wartawan, Jumat, 4 September.

Meski demikan, Ali menyebut belum mengetahui secara jelas apa yang kurang pada berkas perkara tersebut. Sebab, belum ada laporan kepadanya terkait hal tersebut.

"Tidak tahu ya belum, belum disebutkan oleh kawan," kata dia.

Jika nantinya memang ada kekurangan, Ali menyebut seharusnya bisa dengan cepat dilengkapi. Alasanya, kedua direktorat itu tinggal berkoordinasi dan tidak akan memakan waktu lama.

"Nanti kan kalau langsung lengkap kan berarti diterima dirtut kalau kurang dikembalikan ke dirdik. Kurangnya apa nanti tinggal koordinasi saja kan gedungnya satu, kok susah susah sih," tandas Ali.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung telah menyelesaikan berkas penyidikan tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Penyidik pun sudah melimpahkan berkas ini kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Penanganan perkara PSM (Pinangki Sirna Malasari) telah dilakukan penyeranan berkas perkara tahap 1 oleh penyidik ke penuntut umum," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, Jakarta, Rabu, 2 September.

Setelah berkas ini dilimpahkan, nantinya jaksa penuntut umum akan meneliti apakah ada yang perlu dilengkapi atau tidak. Jika dinyatakan lengkap, maka penyidik akan melimpahkan berkas, barang bukti dan tersangka kepada penuntut umum.

"Dalam waktu 7 hari untuk memberitahukan kepada penyidik apakah berkas lengkap atau tidak. Kalau masih perlu penyempurnaan maka disampaikan penyidik dalam waktu 7 hari," kata Hari.

Adapun jaksa Pinangki Sirna Malasari telah dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung karena dia diduga menerima suap terkait pengurusan fatwa agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus cessie Bank Bali di Mahkamah Agung.

Kejaksaan menduga Pinangki menerima suap senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp7 miliar dari Djoko Tjandra. Dalam kasus ini Kejaksaan Agung juga sudah menetapkan Djoko Tjandra sebagai pemberi suap. Terbaru, Kejagung menetapkan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka terkait permufakatan dalam pengurusan fatwa MA.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)