JAKARTA - Bersama Kementerian Kesehatan dan Satgas Penanganan COVID-19, Kementerian Agama saat ini tengah menyusun pedoman penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan ibadah umrah 1442 hijriyah. Meski saat ini Arab Saudi belum mengumumkan kapan penyelenggaraan umrah akan dibukat, tapi penyusunan itu tetap dilakukan sebagai upaya persiapan.

"Saudi belum mengumumkan kapan akan mulai membuka penyelenggaraan umrah. Sembari menunggu, kami lakukan persiapan, termasuk menyusun pedoman penerapan protokol penyelenggaraan umrah di masa pandemi," kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 4 September.

Dia mengatakan saat ini Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHI) telah mengirimkan surat ke Kemenkes dan Satgas Penanganan COVID-19 pada 24 Agustus lalu. Dalam waktu dekat, kata Arfi, akan dilakukan pertemuan secara intensif yang akan diikuti oleh kementerian dan lembaga terkait.

"Selaku regulator penyelenggaraan umrah, kita berkoordinasi dengan Kemenkes dan Satuan Tugas, meminta masukan ke mereka terkait penerapan protokol kesehatan standar Covid-19 bagi jemaah yang akan berangkat dan pulang melaksanakan umrah," ungkapnya.

"Kementerian Kesehatan telah siap berkoordinasi untuk membantu kelancaran dan perlindungan kesehatan bagi jemaah umrah," imbuh Arfi.

Lebih lanjut, Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Noer Aliya Fitra mengatakan pihaknya juga akan mempercepat penerbitan aturan tersebut. Sehingga nantinya, aturan ini bisa dijadikan rujukan bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). 

"Kami akan segera terbitkan aturannya dan itu akan menjadi rujukan penyelenggaraan ibadah umrah sekaligus persyaratan yang harus ditaati PPIU yang akan memberangkatkan jemaahnya pada musim umrah 1442 hijriyah," pungkasnya.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)