JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan dirinya tidak pernah menerima gratifikasi berupa helikopter. Hal ini disampaikannya untuk menjawab sejumlah dugaan yang muncul jelang sidang dugaan pelanggaran kode etik yang akan dilangsungkan pada Selasa, 25 Agustus.

Menurutnya, segala tudingan yang ditujukan terhadap dirinya jika dia menganut gaya hidup mewah karena menggunakan helikopter tidak tepat. Firli mengatakan, penggunaan helikopter beberapa waktu lalu saat dirinya berkunjung ke Baturaja, Sumatera Selatan hanya untuk mempersingkat waktu tempuh dari Palembang ke Baturaja. 

"Sekali lagi saya sampaikan, saya tidak menganut hidup mewah tetapi saya lakukan karena kebutuhan dan tuntutan kecepatan tugas. Saya gunakan uang gaji saya untuk mendukung kelancaran dan kemudahan tugas-tugas. Saya sewa dan saya sudah jelaskan kepada Ketua Dewas Pak Tumpak," kata Firli dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Senin, 24 Agustus.

"Saya tidak menerima gratifikasi dan tidak menerima hadiah. Semua saya kerjakan untuk kemudahan tugas saya dan bukan untuk kemewahan. Gaji saya cukup untuk itu membayar sewa heli dan ini bukan hidup mewah, semua biaya saya bayar sendiri," imbuh dia.

Lebih lanjut, Firli menyebut akan akan hadir dalam sidang etik tersebut. Kehadirannya itu dilakukan sebagai upaya mengklarifikasi dugaan pelanggaran kode etik seperti yang dilaporkan oleh Koordinator Masyarat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman terhadap Dewan Pengawas KPK.

"Saya ini orang kerja, prinsipnya saya tetap kerja saja. Saya akan hadiri karena sidang ini kegiatan yang dilakukan sebagai wujud amanat Undang-Undang. Mekanisme inipun merupakan kegiatan untuk klarifikasi, dan menjelaskan secara detil obyek permasalahannya. Saya sangat menghargai proses ini," katanya. 

Sebagai pimpinan, sambung Firli, dia mengaku tidak terganggu dengan proses pengusutan dugaan pelanggaran tersebut oleh Dewan Pengawas KPK. Dia mencontohkan, di tengah proses etik itu, Firli tetap dapat mempersiapkan kegiatan Pencanangan Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK). 

Selain itu, eks Kapolda Sumatera Selatan ini tetap mengikuti sejumlah pertemuan. Termasuk melakukan pertemuan dan membahas persiapan acara ANPK bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. "Sekali lagi saya sampaikan bahwa orientasi saya pribadi adalah kerja dan kerja, memberikan pengabdian terbaik," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut Ketua KPK Firli Bahuri dijadwalkan akan menjalani sidang etik pada 25 Agustus. Sidang ini dilakukan karena Firli diduga melanggar kode etik karena menggunakan helikopter mewah saat mengunjungi makam orang tuanya di Sumatera Selatan.

"Sidang etik digelar pada 25 Agustus 2020 dengan terperiksa FB atas dugaan menggunakan helikopter pada saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja," kata Tumpak dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 19 Agustus.

Sebagai terperiksa, Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku Integritas pada Pasal 4 ayat 1 huruf c atau Pasal 4 ayat 1 huruf n atau Pasal 4 ayat 2 huruf m dan/atau Kepemimpinan pada Pasal 8 ayat 1 huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020.

Sidang etik tersebut akan digelar di Gedung Anti-Corruption Learning Center KPK di Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Setiabudi, Jakarta Selatan. 

Hanya saja persidangan ini tak akan terbuka untuk umum sesuai dengan  Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi yang diatur pada Pasal 8.

Dalam persidangan tersebut, Firli sebagai terperiksa dipersilakan untuk didampingi dan diperbolehkan menghadirkan bukti yang relevan.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)