BANDUNG - Muhammad Nazaruddin bebas murni setelah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung. Nazaruddin menyelesaikan proses adminisrasi kebebasannya di Badan Pemasyarakatan Bandung.

Pembimbing Pemasyarakatan Madya, Budiana, mengatakan, cuti menjelang bebas (CMB) Nazaruddin sudah berakhir. Nazaruddin menjalani cuti menjelang bebas pada 15 Juni-13 Agustus.

"CMB Nazarudin dari 15 Juni sampai 13 Agustu, selama CMB ang bersangkutan telah mengikuti aturan yang di antaranya wajib lapor sebanyak 9 kali," Jelas Budiana, di kantor Bapas kelas I Bandung, Kamis 13 Agustus 2020.

Nazaruddin tiba di Bapas sekitar pukul 10.00 WIB dan meninggalkan Bapas pada pukul 10.25 WIB. Mantan Bendahara Partai Demokrat itu saat ini mengaku hanya ingin fokus mengejar kepentingan akhirat bukan urusan duniawi.

"Ke depan saya kejar akhirat, duniawi biar Allah yang atur," tuturnya.

Nazaruddin merupakan mantan terpidana kasus korupsi Wisma Atlet. Dia divonis pengadilan 13 tahun penjara. 


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)