JAKARTA - Anita Kolopaking ternyata meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Anita mengaku mendapatkan ancaman terkait kasus yang kini menjeratnya.
"Alasannya (meminta perlindungan) ada ancaman terhadap dirinya," ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi kepada VOI, Selasa, 4 Agustus.
Anita kepada LPSK, sambung Edwin, mengaku mendapatkan ancaman setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penerbitan surat jalan dan surat bebas COVID-19 untuk Djoko Tjandra. Anita Kolopaking sebelumnya memang ditunjuk Djoko Tjandra menjadi kuasa hukum dalam upaya Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).
"Bentuk ancamannya sedang kami dalami," kata Edwin.
Atas permohonan perlindungan ini, LPSK meminta keterangan Anita Kolopaking pada 3-4 Austus. Tujuannya, menggali semua informasi terkait ancaman yang diterima Anita.
"Kami mendalami sifat penting keterangan pemohon, tingkat ancaman dan track recordnya (rekam jejak)," kata Edwin.
另请阅读:
Permintaan keterangan di LPSK ini membuat Anita Kolopaking tidak menghadiri pemanggilan pemeriksaan di Breskrim Polri. Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut Anita Kolopaking bakal menjalani pemeriksaan yang dijadwalkan pada 7 Agustus.
"Anita tetap dilayangkan surat panggilan ke-2 oleh penyidik untuk hadir hari Jumat untuk didengar keterangannya sebagai tersangka," kata Argo.
Anita Kolopaking ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pidana Pasal 263 ayat 2 KUHP dan 223 KUHP. Penetapan tersangka terhadap Anita berdasarkan hasil pemeriksaan 23 saksi dan barang bukti yang dibahas dalam gelar perkara.
Selain Anita, Bareskrim Polri menetapkan Brigjen Prasetyo Utomo sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Brigjen Prasetyo lantas dicopot dari jabatannya sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)