YOGYAKARTA – Banyak orang yang menyimpan daging kurban di dalam freezer agar lebih awet dan dapat dipergunakan sebagai stok bahan makanan dalam jangka waktu yang panjang. Pertanyaanya, berapa lama daging kurban boleh disimpan menurut Islam? Bolehkah menyimpan daging korban lebih dari tiga hari atau melebihi hari tasyrik? Jawaban dari pertanyaan tersebut dapat disimak dalam ulasan berikut ini.

Berapa Lama Daging Kurban Boleh Disimpan Menurut Islam?

Sebenarnya Islam tidak mengatur durasi penyimpanan daging kurban. Akan tetapi, dari segi kesehatan, daging segar dapat tahan selama 3-4 hari bila disimpan di dalam kulkas. Sementara menyimpang daging segar di dalam lemari pendingin bisa mencapai 3-6 bulan.

Pertanyaan soal berapa lama daging kurban boleh disimpan menurut Islam lahir dari sebuah hadist Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari. Adapun bunyinya sebagai berikut:

مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِى بَيْتِهِ مِنْهُ شَىْءٌ

Artinya: Siapa di antara kalian berkurban, maka janganlah ada daging kurban yang masih tersisa dalam rumahnya setelah hari ketiga (HR Bukhari).  

Dikutip dari NU Online, hadits larangan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari sebenarnya melihat kondisi waktu itu, yakni kondisi masyarakat yang kritis atau berada dalam masa paceklik. Sehingga Rasulullah meminta para sahabat untuk membagikannya kepada yang kekurangan.

Berikutnya, Rasulullah SAW mencabut larangan penyimpanan daging, dan mempersilahkan para sahabatnya untuk mengawetkan daging kurban melebihi hari tasyrik sekalipun. Hal ini tertuang dalam hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari:

فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِى قَالَ « كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا

Artinya: Ketika datang tahun berikutnya, para sahabat mengatakan, “Wahai Rasulullah, apakah kami harus melakukan sebagaimana tahun lalu?”. Maka beliau menjawab: (Adapun sekarang), makanlah sebagian, sebagian lagi berikan kepada orang lain dan sebagian lagi simpanlah. Pada tahun lalu masyarakat sedang mengalami paceklik, sehingga aku berkeinginan supaya kalian membantu mereka dalam hal itu (HR Bukhari).

Selain itu, ada juga hadits yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi. Adapun bunyinya sebagai berikut:

كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُومِ الأَضَاحِى فَوْقَ ثَلاَثٍ لِيَتَّسِعَ ذُو الطَّوْلِ عَلَى مَنْ لاَ طَوْلَ لَهُ فَكُلُوا مَا بَدَا لَكُمْ وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا

Artinya: Dulu aku melarang kalian dari menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari agar orang yang memiliki kecukupan memberi keluasan kepada orang yang tidak memiliki kecukupan. Namun sekarang, makanlah semau kalian, berilah makan, dan simpanlah (HR Tirmizi).

Berdasarkan hadist di atas, ulama fiqih sepakat bahwa pengawetan atau penyimpanan daging kurban dalam jangka waktu yang lama tidak dilarang.

Para fukaha (ahli hukum fiqih) menganjurkan penyimpanan sepertiga daging kurban yang menjadi kuota konsumsinya, bukan dua pertiga daging kurban yang seharusnya didistribusikan sebagai sedekah kepada orang lain.

Anjuran ini tercantum dalam kitab Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’anil Minhaj, juz IV, halaman 388:

تنبيه: لا يكره الادخار من لحم الأضحية والهدي، ويندب إذا أراد الادخار أن يكون من ثلث الأكل، وقد كان الادخار محرما فوق ثلاثة أيام ثم أبيح بقوله صلى الله عليه وسلم لما راجعوه فيه كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ مِنْ أَجْلِ الدَّافَّةِ وَقَدْ جَاءَ اللهُ بِالسَّعَةِ فَادَّخِرُوْا مَا بَدَا لَكُمْ رواه مسلم

Artinya: Peringatan: tidak makruh menyimpan daging kurban dan daging dam. Pekurban dianjurkan menyimpan sepertiga daging yang memang dialokasikan untuk dikonsumsi. Dulu penyimpanan daging melebihi tiga hari sempat diharamkan tetapi kemudian dibolehkan berdasarkan sabda Rasulullah saw ketika para sahabat kembali bertanya kepadanya, ‘Dulu memang ku larang kalian menyimpannya karena tamu. Kini Allah memberikan kelapangan-Nya. Oleh karena itu, simpanlah daging yang telah jelas bagimu,’ (As-Syarbini, Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’anil Minhaj, [Beirut, Darul Ma’rifah: 1997 M/1418 H], juz IV, halaman 388).

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa menyimpan daging kurban melebihi hari tasyrik hukumnya diperbolehkan, kecuali pada zaman sekarang terjadi masa paceklik seperti di zaman Rasul, maka lebih baik dibagikan kepada saudara yang membutuhkan.

Untuk durasi penyimpanannya, tidak ada ketentuan yang mengatur hal tersebut. Akan tetapi, dari sisi kesehatan, daging kurban bisa tahan sampai 3-6 bulan bila disimpan di dalam freezer.

Demikian informasi tentang berapa lama daging kurban boleh disimpan menurut Islam. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)