JAKARTA — Akademisi dan peneliti mengkritik menguatnya peran militer dalam ruang sipil pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Mereka menilai gejala remiliterisme mulai tampak melalui perluasan peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) di berbagai sektor non-pertahanan, mulai dari pangan, proyek strategis nasional, hingga tata kelola pemerintahan.

Kritik tersebut mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Remiliterisme dan Masa Depan Demokrasi Indonesia: Mendedah Reformasi Sektor Pertahanan, Supremasi Sipil, dan Ancaman terhadap Hak Asasi Manusia” yang digelar di Jakarta, Jumat 29 Mei.

Akademisi sosial-politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, menilai fenomena remiliterisme saat ini menjadi ancaman serius bagi demokrasi dan hak asasi manusia (HAM). Menurut dia, kembalinya militer ke ruang-ruang sipil bertentangan dengan prinsip demokrasi yang menempatkan supremasi sipil sebagai fondasi utama negara.

“Militerisme artinya kebangkitan atau kembalinya militer di ruang-ruang sipil. Itu sangat bertentangan dengan prinsip demokrasi dan HAM,” ujar Ubedilah.

Ia menilai kecenderungan tersebut tidak bisa dilepaskan dari genealogi politik kekuasaan saat ini yang dinilai masih membawa romantisme Orde Baru.

“Imajinasi sosiologis-politiknya masih membawa bayangan masa lalu. Ada romantisme terhadap masa Orde Baru yang dianggap indah secara subjektif,” katanya.

Menurut Ubedilah, situasi tersebut membuat pelibatan militer di berbagai sektor sipil semakin dianggap wajar. Padahal, kata dia, reformasi 1998 justru lahir untuk membatasi dominasi militer dalam kehidupan sipil dan politik.

Selain demokrasi, Ubedilah juga menyoroti persoalan HAM yang dinilai belum tuntas. Ia menyebut kemunculan kembali pendekatan militeristik berpotensi memperburuk kualitas demokrasi Indonesia.

“Ketika aktor pelanggaran HAM berat masa lalu menjadi Presiden, maka kita sedang mengalami kemunduran sebagai bangsa,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Laboratorium Indonesia 2045 (LAB 45), Jaleswari Pramodhawardani, menilai yang sedang terjadi saat ini bukan sekadar kembalinya dwifungsi ABRI seperti masa lalu, melainkan bentuk baru militerisasi yang lebih halus dan sistematis.

“Yang kita saksikan hari ini bukan kembalinya militer, melainkan mekarnya kembali sebuah pohon yang akarnya tidak pernah benar-benar dicabut,” ujar Jaleswari.

Menurut dia, pemerintah selama ini terus menggunakan logika efisiensi untuk melibatkan militer dalam berbagai persoalan sipil, mulai dari pangan, pembangunan, hingga proyek strategis nasional.

“Setiap kali ada persoalan sulit seperti penertiban lahan, distribusi pangan, pembangunan infrastruktur di daerah terpencil, selalu muncul jawaban: libatkan saja TNI, maka semuanya akan beres,” katanya.

Namun, Jaleswari mengingatkan pendekatan tersebut berbahaya karena mengaburkan rantai akuntabilitas sipil dalam demokrasi.

Peneliti kebijakan publik dan tata kelola pemerintahan, Gian Kasogi, juga menilai sedang terjadi perluasan kekuasaan sektor pertahanan secara sistematis melalui berbagai regulasi negara sepanjang 2024–2026.

Menurut Gian, rangkaian regulasi tersebut membentuk “cetak biru kekuasaan” yang memperluas fungsi militer ke berbagai sektor sipil.

“Demokrasi hari ini runtuh secara sunyi. Ia merayap lewat pasal-pasal, struktur birokrasi baru, dan perluasan kewenangan yang tampak administratif,” ujar Gian.

Ia menyoroti sejumlah regulasi seperti revisi UU TNI 2025, pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN), Satgas Penertiban Kawasan Hutan, hingga pembangunan 750 Batalyon Teritorial Pembangunan yang dinilai memperluas legitimasi militer di ruang domestik.

“Ketika satu lingkaran menguasai logistik pangan, intelijen komunikasi, jaringan siber, batalyon teritorial di ratusan kabupaten, hingga holding tambang terbesar, maka itu otomatis berubah menjadi political capital yang sangat besar,” katanya.

Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, menilai salah satu agenda utama Reformasi 1998, yakni mengembalikan TNI sebagai tentara profesional, kini mulai mengalami kemunduran.

“Kembali ke barak itu istilah untuk menunjukkan pentingnya TNI berkiprah sebagai tentara profesional,” ujar Ray.

Menurut dia, reformasi sektor keamanan selama 25 tahun sebenarnya berjalan cukup baik karena TNI fokus pada fungsi pertahanan negara. Namun situasi berubah setelah revisi UU TNI 2025 yang memperluas tafsir Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

“Sekarang TNI bisa masuk ke mana-mana. Mengurus begal, pangan, jagung, food estate, pertanian, dan berbagai ruang sipil lainnya,” katanya.

Sementara itu, Manajer Program Indonesia for Global Justice (IGJ), M. Aryanang Irsal, menyoroti keterlibatan aparat keamanan dalam proyek-proyek strategis nasional yang berkaitan dengan investasi besar dan korporasi internasional.

Menurut Aryanang, pola kekerasan terhadap masyarakat adat dan warga lokal di berbagai proyek strategis menunjukkan semakin kuatnya relasi antara oligarki ekonomi dan pendekatan keamanan negara.

“Yang kita lihat sekarang semacam perkawinan silang antara oligarki global, oligarki lokal, dan pelaku-pelaku militer,” ujarnya.

Peneliti hukum dan litigasi strategis Saiful Hidayatullah turut mengkritik pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan serta pelibatan TNI dalam program Koperasi Desa Merah Putih.

Menurut dia, penempatan militer dalam urusan kriminalitas, pangan, hingga koperasi desa merupakan kekeliruan karena tugas tersebut berada di ranah sipil.

“Tugas menangani kriminalitas itu tugas sipil, dalam hal ini tugas polisi, bukan tentara,” katanya.

Saiful menilai kehadiran militer di ruang-ruang sipil justru membuat masyarakat merasa takut.

“Kehadiran TNI melalui batalyon teritorial pembangunan ini membuat warga takut. Ini cara untuk membuat masyarakat takut,” ujarnya.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)