Pemerintah Indonesia Akhiri Penanganan Pandemi COVID-19 dalam Memori Hari Ini, 4 Agustus 2023

JAKARTA – Memori hari ini, tiga tahun yang lalu, 4 Agustus 2023, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi COVID-19. Perpres itu membuat lembaga-lembaga yang menangani pandemi resmi dibubarkan.

Sebelumnya, pandemi COVID-19 pernah buat repot seisi Indonesia. Penularan virus yang cepat membawa kepanikan di mana-mana. Korban jiwa berjatuhan. Ekonomi Indonesia turun ke level terendah.

Kehadiran pandemi COVID-19 membuat dunia panik. Narasi itu karena virus korona dapat menular dengan cepat dan menyebar ke mana-mana. Virus dari Wuhan itu kemudian menyebar hingga ke Indonesia, meski sempat diremehkan.

Belakangan penularannya yang cepat membuat seisi Nusantara panik. Kondisi itu diperparah dengan pemerintah yang masih bingung melakukan langkah antisipasi. Kebingungan itu membuat virus korona kian memperburuk suasana.

Korban jiwa meningkat. Ekonomi Indonesia turun ke level terendah. Pemerintah pun tak ingin situasi kian parah. Mereka mencoba mengikuti rekomendasi dari badan Kesehatan dunia, WHO. Pembatasan aktivitas sosial dilakukan.

Aktivitas yang memacing kerumunan dihentikan. Aktivitas jual-beli langsung dibatasi. Mereka yang bersekolah diminta dilakukan dari rumah dengan memanfaatkan teknologi kekinian. Langkah itu nyatanya tak cukup.

Pemerintah terus jatuh bangun memutus mata rantai penyebaran virus korona. Kondisi itu membuat Presiden Jokowi angkat bicara. Ia meminta masyarakat hidup berdampingan dengan virus korona.

Narasi itu diungkapnya hingga vaksin COVID-19 ditemukan dan sebar. Jokowi menganggap vaksin jalan satu-satu memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Kondisi itu coba dibuktikannya dengan jadi orang pertama yang menerima vaksin COVID-19 pada Januari 2021.

"Suntik vaksin, nanti yang pertama kali disuntik saya, saya ingin menunjukkan bahwa vaksinnya aman karena sudah melalui uji klinis tidak hanya sekali dua kali sudah diuji. Tapi ini kita masih nunggu hasil pengujian, nanti akan keluar yang namanya izin darurat penggunaan dari BPOM yang kata harapkan minggu ini atau minggu depan keluar. Setelah itu sehari atau dua hari setelah itu, langsung saya yang disuntik pertama vaksinnya,” ujar Jokowi sebagaimana dikutip lamandetik.com, 7 Januari 2021.

Keputusan Jokowi menganggap vaksinasi jadi jalan utama melawan COVID-19 bawa perubahan. Angka penularan mulai berkurang pada tahun setelah vaksinasi gencar dilakukan. Kondisi itu membuat empunya kuasa mendeklarasikan kemanangan atas perlawanan terhadap COVID-19.

Narasi itu kemudian dilengkapi dengan Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 48 tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi COVID-19 pada 4 Agustus 2023. Perpres itu bak akhir perjalanan Indonesia lawan COVID-19.

Pemerintah pun mulai menganggap COVID-19 yang awalnya pandemi jadi endemi saja. Alhasil, segala macam Lembaga penanganan virus korona resmi dibubarkan.

“Dengan Peraturan Presiden ini, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2O19 (COVID-I9) dan Pemulihan Ekonomi Nasional dinyatakan telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan,” tertulis dalam Pasal 1 Perpres tersebut.