KPK Sita Dokumen dan Uang Usai Geledah Rumah Wagub Riau
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen dan uang tunai ketika menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto pada hari ini.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang yang disita berkaitan dengan dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid dan kawan-kawan. Adapun saat ini SF Hariyanto sedang menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau.
“Dalam penggeledahan hari ini penyidik mengamankan beberapa dokumen yang berkaitan dengan perkara yaitu dugaan tindak pemerasan terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR di mana para UPT ini mendapatkan tambahan anggaran yang kemudian gubernur selaku kepala daerah meminta jatah sejumlah sekitar 15-20 persen dari anggaran-anggaran yang akan digunakan,” kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 15 Desember.
Sementara uang, sambung Budi, ditemukan penyidik saat menggeledah rumah pribadi SF Hariyanto. Pecahannya terdiri dari rupiah dan dolar Singapura yang sedang dihitung jumlahnya.
“Penyidik juga mengamankan sejumlah uang di rumah pribadi milik wakil gubernur atau yang saat ini menjabat sebagai Plt gubernur,” ungkapnya.
“Sedang dihitung. Ini baru ditemukan dan diamankan oleh tim,” sambung Budi.
Ke depan, temuan ini bakal didalami penyidik. SF Hariyanto berpeluang untuk dimintai keterangan.
“Tentu penyidik akan mengonfirmasi temuan-temuannya kepada para pihak terkait, baik kepada para tersangka ataupun kepada pemilik yang diamankan dari wakil gubernur,” tegas dia.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dugaan pemerasan terkait penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP. Mereka adalah Gubernur Riau Abdul Wahid; M. Arief Setiawan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau; serta Dani M. Nursalam selaku tenaga ahli Gubernur Riau.
Adapun penetapan tersangka ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 3 November. Mereka sudah ditahan selama 20 hari pertama hingga 23 November 2025.
Kasus ini bermula saat adanya penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.
Diduga ada kesanggupan pemberian fee yang sebesar 2,5 persen yang kemudian dibahas di sebuah kafe di kawasan Kota Pekanbaru, Riau. Pembahasan dilakukan antara Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas PUPR PKPP bersama enam UPT.
Kemudian Ferry menyampaikan hasil pertemuan itu kepada M. Arief selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dan representatif Abdul Wahid. Tapi, Arief justru minta sebesar 5 persen atau sebesar Rp7 miliar dan mengancam akan mencopot Kepala UPT yang tak menyetor.
Akibat perbuatannya, para tersangka melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.