KKP Segel Pemanfaatan Ruang Laut Tak Kantongi Izin KKPRL di Deli Serdang
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) menyegel kegiatan pemanfaatan ruang laut dan reklamasi tak berizin di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, belum lama ini.
"Penghentian sementara dilakukan pada PT. PSW selaku penanggung jawab usaha, karena tidak memiliki perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) maupun izin reklamasi," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 29 November.
Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan dan permintaan keterangan, kata Ipunk, pihaknya menemukan di lokasi usaha PT. PSW itu telah terpasang beton dan bambu di perairan laut serta ada reklamasi tanpa izin.
اقرأ أيضا:
Dia menambahkan, hasil pemeriksaan yang didukung dengan citra satelit menunjukkan besaran luas pemanfaatan ruang laut tak berizin itu sekitar 51,6 hektare.
"Izin PKKPRL ini sangat penting untuk memastikan pemanfaatan ruang laut tidak sekedar bermanfaat secara ekonomi, namun juga ada manfaatnya bagi masyarakat serta kelestarian lingkungan sekitarnya," tegas dia.
Ipunk bilang, guna proses lebih lanjut terhadap pelanggaran PT PSW tersebut, akan dilakukan proses sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.
"Potensi sanksi selain dihentikan kegiatannya, ada juga potensi denda administratif yang akan dihitung berdasarkan nilai investasi dan ini perlu waktu. Selain itu, PT. PSW juga harus segera mengurus PKKPRL dan izin reklamasi," pungkasnya.