Cegah Berulangnya Korupsi Politik, Masa Jabatan DPR Harus Dibatasi
JAKARTA – Pengamat politik dari UNEJ, Muhammad Iqbal menilai bahwa uji materi pembatasan masa jabatan MPR, DPR, DPRD dan DPD ke MK diperlukan untuk mencegah terjadinya praktik eksesif korupsi politik sekaligus memberi ruang regenerasi legislator.
Menurutnya, hal tersebut sudah sesuai dengan politik ketatanegaraan di Indonesia yang menerapkan pembatasan masa jabatan eksekutif, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial. Sedangkan Hakim MA dibatasi masa jabatannya berdasarkan batas usia 70 tahun.
“Pembatasan periode masa jabatan di rumpun lembaga eksekutif itu disepakati demi mencegah korupsi politik atau bahkan tirani kekuasaan. Celah dan lubang politik transaksional yang kolutif dan koruptif bisa sangat eksesif terjadi jika masa jabatan tak dibatasi,” ujar Iqbal, Minggu 3 November 2024.
另请阅读:
Dia mengungkapkan, pembatasan masa jabatan anggota legislatif juga bisa berdampak positif bagi partai-partai politik. Sebab, pembatasan itu bisa mendorong pola regenerasi kader menjadi lebih inklusif dan kompetitif di internal parpol.
“Termasuk mengikis stagnasi kualitas demokrasi di tubuh partai politik. Fungsi parlemen bisa lebih banyak ciptakan harapan baru bila ada pembatasan masa jabatan anggota dewan. Maka, sangat rasional ikhtiar uji materi pembatasan masa jabatan anggota dewan itu diajukan,” terang Iqbal.
Sebelumnya, masa jabatan anggota legislatif yang tanpa batas digugat oleh politikus Partai Pesatuan Pembangunan (PPP), Zainul Arifin. Melalui kuasa hukumnya, Zainul telah mendaftarkan gugatan soal periode jabatan anggota legislatif yang tidak terbatas ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu 23 Oktober lalu.
Dalam gugatannya, pemohon meminta MK untuk membuat norma baru agar seseorang dapat menjadi anggota legislatif di tingkat yang sama maksimal dua periode atau disamakan dengan lembaga eksekutif eksekutif.