Bahlil Lahadalia Dalami Keputusan Baleg DPR Terkait Revisi UU Pilkada
JAKARTA - Ketua Umum Partai Golkar 2024-2029, Bahlil Lahadalia, menyatakan akan segera membahas keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR mengenai revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) dengan para kader Golkar di parlemen. Pernyataan ini muncul setelah adanya aksi demo yang terjadi di depan gedung DPR, di mana pendemo bahkan merusak pagar dan memasuki area gedung sebagai bentuk protes terhadap keputusan DPR terkait revisi UU Pilkada.
"Sebagai kader Golkar yang berproses di alam demokrasi, saya menghargai penyampaian pendapat. Ini adalah bagian dari demokrasi yang harus dihormati, meskipun tetap harus sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Bahlil Lahadalia di DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (22/8).
Bahlil menjelaskan bahwa sebagai Ketua Umum yang baru terpilih, ia belum sempat mengadakan rapat dengan fraksi di DPR. "Saya akan mendalami isu revisi UU Pilkada ini terlebih dahulu dan berkomunikasi dengan fraksi. Saat ini, saya belum bisa memberikan penjelasan rinci, tetapi pada prinsipnya, semua harus mengikuti aturan main dan mekanisme yang ada. Jika aturan baik, maka hasilnya juga akan baik," tambahnya.
Dalam rapat Baleg DPR yang digelar pada Rabu malam (21/8), delapan fraksi menyetujui perubahan keempat UU Pilkada, sementara Fraksi PDI Perjuangan menolak hasil tersebut.
另请阅读:
Dua isu utama menjadi sorotan dalam revisi UU Pilkada ini. Pertama, terkait batas usia minimal calon kepala daerah (Cakada). Mayoritas fraksi sepakat untuk mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA), yang menetapkan batas usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.
Kedua, mengenai syarat pencalonan bagi partai politik. Dalam forum Panitia Kerja (Panja), disepakati dua kelompok syarat, yaitu partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD, serta partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD.