Ancang-ancang Hadapi Perkara Pidana Pemilu 2024, Kejati Aktifkan Lagi Sentra Gakkumdu di NTT
NTB - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali mengaktifkan Sentra Gakkumdu atau penegakan hukum terpadu.
Kepala Kejati NTT Hutama Wisnu mengatakan upaya ini guna memudahkan kejakasaan untuk menghadapi pelanggaran hukum pada Pemilu 2024.
"Kami sudah membentuk sentra Gakkumdu di semua Kejaksaan Negeri di Provinsi Nusa Tenggara Timur, anggota Gakkumdu sudah mulai aktif melakukan pemantauan terhadap berbagai tahapan pelaksanaan pemilu yang dilakukan lembaga penyelenggara pemilu," kata Hutama di Kupang, NTT, Jumat 14 April, disitat Antara.
Ia menjelaskan pembentukan sentra Gakkumdu melibatkan sejumlah institusi penegak hukum di wilayah kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur seperti Kepolisian dan Kejaksaan Negeri.
Hutama Wisnu mengatakan penanganan hukum dilakukan Gakkumdu merupakan pelanggaran pidana yang terjadi dalam perhelatan Pemilu 2024 di seluruh kabupaten/kota di NTT.
"Petugas Gakkumdu sudah mulai turun juga dalam melakukan pemantauan dan pengawasan dalam proses penetapan daftar pemilih sementara dilakukan KPU di kabupaten/kota di NTT," kata Hutama.
SEE ALSO:
Dia menambahkan sekalipun sentra Gakkumdu telah dibentuk di semua Kejaksaan Negeri di provinsi berbasis kepulauan ini namun hingga saat ini belum ada laporan dari masyarakat tentang adanya tindak pidana dalam tahapan pemilu 2024.
"Sampai saat ini belum ada laporan atau kasus pidana pemilu yang dilaporkan ke Gakkumdu. Apabila ada indikasi tindak pidana yang berkaitan dengan pemilu silahkan dilaporkan ke sentra Gakkumdu di daerah setempat," tegas Hutama Wisnu.
Ia berharap semua proses pelaksanaan pemilu 2024 yang dilakukan di NTT bisa berlangsung dengan sukses dan aman sehingga pemilu pada 14 Februari 2024 bisa dilaksanakan secara demokratis.