Sekjen Minta Polisi Turun Tangan Usut Penjulan Gedung DPR
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandra meminta pihak kepolisian mengusut dan menindak orang yang menjual Gedung DPR mulai dari harga Rp5 ribu disitus belanja online.
Menurut dia, meski hal itu adalah sebuah lelucon namun tidak pada tempatnya. Karena Gedung DPR merupakan barang milik negara (BMN). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 barang ini dibeli maupun diperoleh berdasarkan beban APBN atau perolehan lain yang sah.
"Sebenarnya masyarakat ada yang pro dan kontra dalam menyikapi sesuatu. Jokes (lelucon) dalam kaitan melecehkan kan langkah itu yang harus mengambil ini kepolisian. kepolisian harus mengambil tindakan tegas," kata Indra, Jakarta, Rabu, 7 Oktober.
Meski begitu, pihaknya menyerahkan semua ini kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menentukan sikap. Sebab, pihaknya hanya sebagai pengguna Gedung DPR dan yang memiliki gedung adalah Kemenkeu.
"Enggak, kami enggak (melaporkan) ini. Itu kan bendahara umum negara, Kementerian Keuangan. Jadi kalau ada yang melakukan seperti itu ya Kemenkeu dan kepolisian yang akan menindaklanjutinya," tegas dia.
另请阅读:
Sebelumnya dia menyebut, dijualnya Gedung DPR RI di platform e-commerce setelah disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja lelucon yang mendewasakan namun tidak pada tempatnya.
Indra tidak mau menyimpulkan aksi ini buntut dari kekecewaan atas pengesahan UU Cipta Kerja. Sebab, masyarakat juga banyak yang sebenarnya mendukung UU Cipta Kerja tersebut.
"Kalau Gedung DPR dijual itu kan engga tahu maksudnya apa. Jadi teman-teman tanya saja sama yang beriklan," ungkapnya.
Sebelumnya, sejumlah akun di Shopee yang menjual gedung tersebut. Satu di antaranya bahkan menyebut menjual gedung DPR lengkap dengan impostor seharga Rp5 ribu. Adapun yang dimaksud impostor adalah peran antagonis atau jahat dari game Among Us yang sedang banyak digemari warganet. Dalam bahasa Indonesia, impostor berarti penipu.
"Dijual karena tidak berguna," tulis si penjual.