Polisi Dalami Keterlibatan Seorang Wanita Dalam Kasus Penipuan Rapid Test
JAKARTA - Polisi bakal mendalami sosok wanita yang diamankan bersama dengan Eko Firstson YS alias EFY yang merupakan tersangka kasus penipuan hasil rapid test di Bandara Soekarno-Hatta.
Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Alexander Yurikho mengatakan, pendalaman itu terkait dengan status pernikahannya. Sebab, berdasarakan keterangan sementara wanita itu merupakan istri dari Eko.
"Diakui oleh tersangka sebagai istri. Sedang kita verifikasi," ucap Alex kepada VOI, Minggu, 27 September.
Selain itu, menurut penuturan Eko, hubungannya dengan wanita itu telah menghasilkan seorang anak. Tetapi tak jelaskan secara rinci hal yang membuat penyidik meragukan hubungan keduanya.
Sementara, alasan Eko memilih untuk pergi ke kawasan Balige, Toba Samosir, Sumatera Utara dikarenakan merasa aman jika berada di sana. "Mungkin menurut tersangka itu pilihan yang paling logis (pergi ke Balige)," kata dia.
另请阅读:
Sebelumnya, Eko Firstson YS alias EFY, tersangka kasus penipuan hasil rapid test di Bandara Soekarno-Hatta ditangkap. Dia ditangkap saat bersama anak dan wanita diduga istrinya.
"Pada saat penangkapan dia (tersangka) bersama wanita dan anak. Yang diduga istri yang masih kita dalami," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.
Adapun Kasus penipuan dan pelecehan seksual ini pertama kali muncul setelah dibagikan melalui utas akun Twitter @listongs. Bermula ketika hendak rapid test, korban mengaku bertemu petugas berinisial EFY di Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu, 13 September. Korban saat itu hendak terbang ke Nias, Sumatera Utara.
Dalam utasnya, @listongs menyebut EFY menawarkan kemudahan untuk pengurusan rapid test. EFY disebut korban juga mengaku bisa mengganti data hasil rapid test meski @listongs yakin hasil rapid test yang dijalani akan nonreaktif.
Akhirnya korban menerima surat hasil rapid test dan langsung menuju counter check-in di Bandara Soekarno-Hatta. Namun petugas rapid test menurut korban terus mengikutinya hingga mengajaknya berbincang di tempat yang sepi.
Di situ, petugas EFY menurut @listongs meminta uang tambahan di luar biaya resmi rapid test. Korban menanyakan nominal yang dimaksud petugas. Namun saat korban menyebut angka Rp1 juta, petugas itu meminta tambahan.
Hingga akhirnya @listongs memberikan uang Rp1,4 juta. @listongs menyertakan bukti transfer dalam utasnya.
Namun setelah itu, petugas menurut @listongs melakukan pelecehan seksual. Dia mencoba mencium korban serta meraba payudara korban. Korban syok berat dengan perlakuan pelecehan yang diterima.