Sanksi Pengurangan Jatah Kampanye Dinilai Tak Buat Paslon Jera
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menganggap sanksi pengurangan hak untuk berkampanye dalam Pilkada 2020 ketika melanggar protokol kesehatan tak akan membuat pasangan calon jera.
Hal ini mengacu rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan mengatur sanksi pelarangan hak berkampanye selama tiga hari jika paslon terbukti melanggar protokol pencegahan COVID-19 dengan berkerumun.
"Kalau hukuman sanksinya cuma tiga hari berturut-turut tidak boleh kampanye, itu tidak akan memberikan efek mereka akan mengerem terhadap berbagai kegiatan yang berpotensi melanggar itu," kata Saan dalam rapat dengar pendapat di Gedung DPR RI, Senin, 21 September.
Saan memahami, undang-undang mengenai pilkada memang belum mengatur sanksi pelanggaran protokol kesehatan di masa pandemi. Atas dasar itu, Saan menyarankan KPU mencari referensi di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.
Dalam Pasal 69 UU tersebut, pasangan calon dilarang untuk mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum. Menurut Saan, pelanggaran protokol kesehatan masih berkaitan dengan pasal tersebut.
"Mungkin ini bisa juga dijadikan sandaran. Ketika dia melakukan pelanggaran terhadap protokol COVID-19, itu kan sama dengan mengganggu ketentraman, keamanan, dan ketertiban umum," tutur Saan.
Oleh sebab itu, menurut Saan, aturan ini bisa menjadi landasan KPU bisa melakukan sanksi diskualifikasi paslon. "Perlu juga kita memikirkan untuk mendiskualifikasi terhadap pasangan yang secara berulang-ulang dan sengaja melakukan berbagai upaya yang melanggar protokol COVID-19," ungkapnya.
另请阅读:
Sebelumnya, Komisioner KPU I Dewa Raka Sandi mengatakan KPU sedang merumuskan opsi sanksi bagi pasangan calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan saat menjalani tahapan Pilkada 2020.
Opsi ini dimasukkan dalam revisi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 mengenai kampanye. Revisi ini sedang dilakukan harmonisasi ke Kementerian Hukum dan HAM. Salah satu ketentuan sanksi yang masuk dalam revisi tersebut adalah pengurangan hak kampanye paslon.
"Sedang dipertimbangkan opsi pengurangan hak kampanye dari segi waktu. Misalnya, dia melanggar jenis kampanye A, bisa jadi selama 3 hari kemudian dia tidak boleh melakukan jenis kampanye itu," kata Dewa.