KPK Akan Maksimalkan Penanganan Korupsi dan Pencucian Uang yang Libatkan Korporasi dan Lintas Negara
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan lembaganya akan lebih memaksimalkan diri untuk menangani kasus korupsi maupun pencucian uang yang melibatkan korporasi maupun perusahaan untuk memaksimalkan asset recovery.
"Ke depan KPK berkomitmen untuk memaksimalkan penanganan tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang dengan pelaku korporasi," kata Nawawi saat membuka diskusi daring yang ditayangkan di akun YouTube KPK RI, Kamis, 6 Agustus.
Dia memaparkan, hingga tahun 2019 lalu, setidaknya sudah ada enam perusahaan atau korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah. Di antaranya adalah PT DGI atau Duta Graha Indah yang terkait dengan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2010.
Selain itu, KPK juga pernah menetapkan PT Putra Ramadhan atau PT Tradha sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Hal ini dimaksudkan untuk memaksimalkan asset recovery atau pengembalian uang negara hasil korupsi," ungkapnya.
Lebih lanjut, KPK juga akan terus melakukan kerja sama terhadap penegak hukum di sejumlah negara demi menuntaskan kasus korupsi yang terjadi. Salah satunya adalah kasus mega korupsi e-KTP.
另请阅读:
Kata dia, KPK akan bekerja sama dengan FBI untuk mengumpulkan bukti terkait perkara yang menyeret sejumlah anggota dewan, salah satunya adalah eks Ketua DPR RI Setya Novanto.
"KPK akan terus melanjutkan penanganan korupsi lintas negara bekerja sama dengan FBI dalam perkara e-KTP. KPK harus bekerja sama dengan dua lembaga di Amerika karena banyak bukti yang harus didapatkan oleh KPK dengan mengumpulkannya di Amerika," ujarnya.
Selain itu, ada sejumlah kasus yang berhasil dipecahkan KPK dengan bekerja sama dengan penegak hukum dari negara lainnya. Salah satunya adalah kasus suap PT Garuda Indonesia terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls Royce PLC.
"Kerja sama lintas negara kami lakukan dalam kasus Garuda Indonesia. Di situ KPK bekerja sama dengan beberapa institusi penegak hukum yang ada di luar negeri khususnya CPIB Singapura dan SFO Inggris," pungkasnya.