Platform Digital Butuh Regulasi Komprehensif

11 Maret 2026, 11:00 | Tim Redaksi
Platform Digital Butuh Regulasi Komprehensif
Foto karya Luthfiah VOI

JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital mengeluarkan peraturan atau regulasi terkait platform media sosial digital. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Kebijakan ini dikeluarkan sebagai langkah pengetatan aturan penggunaan media sosial sejumlah platform digital yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi bagi anak-anak. Dampaknya, sejumlah platform media sosial digital ditutup aksesnya bagi anak berusia dibawah 16 tahun. YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox masuk dalam kategori layanan digital yang aksesnya ditangguhkan bagi anak di bawah 16 tahun.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari langkah serius pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang semakin kompleks. Karena itu, fokus utama kebijakan ini bukan melarang anak menggunakan internet, tapi mengatur usia yang dianggap lebih aman dalam mengakses layanan digital tertentu.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. (ANTARA)
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. (ANTARA)

Menurut Meutya, platform yang masuk kategori berisiko tinggi dinilai memiliki potensi paparan konten sensitif, interaksi dengan orang asing, serta risiko kecanduan penggunaan. Dalam skema aturan baru ini, akun milik anak yang belum mencapai usia 16 tahun pada platform berisiko tinggi akan dinonaktifkan secara bertahap. Penangguhan tersebut akan dilakukan setelah masa implementasi penuh regulasi yang dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026.

Meski demikian, Meutya menjelaskan bahwa sanksi tidak ditujukan kepada anak maupun orang tua. Penegakan aturan justru diarahkan kepada platform digital yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak sesuai regulasi yang berlaku.

“Dengan kebijakan ini pemerintah menetapkan bahwa anak baru dapat memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi setelah berusia minimal 16 tahun. Namun untuk layanan digital yang memiliki risiko lebih rendah, pemberian aksesnya mulai usia 13 tahun dengan pengawasan,” ujarnya.

Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital, jumlah anak Indonesia yang aktif menggunakan internet sangat besar. Dari 229 juta pengguna internet di tanah air, hampir 80 persen adalah anak. Hal ini yang mendorong pemerintah harus mengambil langkah pencegahan. Pasalnya, data UNICEF menyebut ada sekitar 50 persen anak Indonesia yang menggunakan internet pernah terpapar konten seksual melalui media sosial. Kemudian ada sekitar 42 persen anak mengaku pernah merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka di dunia digital. Kemudian pemerintah juga mencatat kasus eksploitasi anak secara daring mencapai sekitar 1,45 juta kasus.

Dengan adanya kebijakan ini, Indonesia menjadi salah satu negara yang mulai mempertegas batas usia penggunaan platform digital berisiko tinggi. Pemerintah sendiri berharap langkah tersebut dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih aman sekaligus membantu orang tua mengawasi aktivitas anak di internet. “Kebijakan ini penting demi melindungi masa depan generasi digital Indonesia. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” sambung Meutya.

Pengamat platform digital, Enda Nasution, berharap regulasi terbaru yang dikeluarkan pemerintah mampu menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak dengan memastikan platform yang menyediakan akses bagi mereka memiliki sistem pengawasan memadai. Meski demikian, efektivitas aturan ini bergantung pada sejauh mana pemerintah mampu menjalankan pengawasan secara ketat.

“Saya tidak tahu persis kapasitas dan sumber daya apa saja yang sudah disiapkan untuk menegakkan peraturan ini. Tentunya saya berharap implementasi dan penegakan peraturan baru ini sudah dipikirkan dengan baik, sehingga hasil dari berlakunya peraturan ini sesuai dengan harapan dan tidak menimbulkan efek samping yang tidak diinginkan,” imbuhnya.

Regulasi Komprehensif untuk Kedaulatan Digital dan Pelindungan Publik

Perkembangan pesat digitalisasi diakui Ketua Umum Publikom Gama, Agus Sudibyo memang melahirkan pertanyaan besar di bidang legislasi, terutama terkait bagaimana seharusnya negara mengatur platform digital seperti Youtube, Facebook, Tiktok, Instagram, dan lainnya. Sebelumnya, sudah muncul wacana pengintegrasian pengaturan platform digital dalam UU Penyiaran yang sedang dalam proses revisi. Tujuannya, agar konten digital yang tersebar melalui platform tersebut bersandar pada standar etis dan skema pelindungan kepentingan publik yang setara dengan media penyiaran televisi dan radio.

Pertanyaannya adalah mungkinkah pengaturan media baru yang bersifat lintas platform, multi- layanan, interaktif, dan berfokus pada konten terpersonalisasi diintegrasikan ke dalam regulasi yang dirancang untuk mengatur penyiaran terestrial yang kurang lebih linier, satu arah, dan berfokus pada pengaturan distribusi konten audio dan audiovisual yang bersifat generik?

Menurut Agus, sudah menjadi keniscayaan bahwa platform digital mesti diatur melalui kerangka regulasi nasional yang solid. Platform digital global seperti Facebook, Youtube, Instagram, X, Tiktok, dan Google kini memegang peran dominan dalam membentuk opini publik, perilaku sosial, bahkan pola komunikasi massa.

Kedaulatan Digital dan Pelindungan Publik
Kedaulatan Digital dan Pelindungan Publik

Mengutip laporan We Are Social dan Kepios, Indonesia memiliki lebih dari 143 juta pengguna Youtube, 108 juta pengguna Tiktok, dan 103 juta pengguna Instagram. Selain itu, Facebook tetap menjadi platform yang signifikan dengan 122 juta pengguna di Indonesia. Data tersebut menunjukkan bahwa Indonesia adalah salah satu pasar layanan media sosial terbesar di dunia, dengan angka pertumbuhan pengguna yang terus merangkak.

Agus mengungkapkan, ketiadaan regulasi nasional yang komprehensif dalam hal ini membuat Indonesia rentan terhadap praktik eksploitatif, mulai dari penghindaran pajak, penyalahgunaan data pribadi, praktik periklanan yang melanggar privasi, penyebaran hoaks yang memecah-belah, hingga mobilisasi politik secara algoritmis dan terpersonalisasi.

“Platform media sosial kini telah menjadi gerbang utama masyarakat dalam mengakses informasi, produk, dan layanan digital. Namun, mereka umumnya bekerja dengan sistem algoritma yang tertutup sehingga rawan konflik kepentingan,” tuturnya.

Dia menegaskan, dengan penetrasi platform digital yang begitu luas dan mendalam, dibutuhkan regulasi yang tegas guna memastikan bahwa perkembangan teknologi digital berjalan seiring dengan pelindungan kepentingan publik dan kedaulatan nasional. Upaya regulasi ini bukanlah bentuk penolakan terhadap kemajuan teknologi informasi, melainkan langkah strategis menuju kedaulatan digital dan pelindungan publik dari praktik eksploitatif berbasis teknologi informasi.

Agus menyebut, tata kelola ruang digital cakupannya lebih kompleks dari sekadar pengaturan spesifik konten media sosial. Dibutuhkan model regulasi yang secara komprehensif mewadahi suatu ekosistem besar yang bersifat multi-layanan dan produk, multi-agensi, lintas platform, dengan cakupan yang melampaui distribusi dan monetisasi konten audio atau audiovisual.

Satu opsi yang muncul kemudian ialah pemisahan pengaturan. Layanan pendistribusian konten audio dan audio-visual menjadi domain pengaturan UU Penyiaran, sebagaimana selama ini berlaku untuk siaran radio dan televisi. Sementara layanan-layanan lain, seperti dijelaskan di atas, diatur melalui regulasi terpisah yang lebih sesuai dengan karakter dan masalah masing-masing.

“Namun, pemisahan pengaturan ini terbentur oleh inefisiensi regulasi karena mengasumsikan pembentukan berbagai undang-undang baru, dengan tantangan legislasi, alokasi sumber daya, serta harmonisasi lintas sektor yang tidak sederhana,” tambah Agus.

Opsi berikutnya ialah dengan membentuk kerangka regulasi baru, baik melalui pendekatan omnibus law ataupun melalui penyusunan kerangka induk tata kelola digital (digital governance framework). Kerangka ini menetapkan prinsip-prinsip dasar tata kelola ruang digital seperti transparansi, akuntabilitas, pelindungan hak digital, dan keadilan ekonomi yang dapat diturunkan ke dalam regulasi sektoral yang lebih kontekstual dan responsif terhadap dinamika perkembangan teknologi.

Uni Eropa dapat menjadi rujukan dalam hal ini. Tidak mengintegrasikan pengaturan platform digital ke dalam regulasi penyiaran, Uni Eropa membentuk dua regulasi terobosan yang bersifat komprehensif, Digital Services Act (DSA), dan Digital Markets Act (DMA).

DSA mengatur kewajiban platform dalam menjamin transparansi konten, pelindungan pengguna, serta menghentikan penyebaran konten ilegal. DMA didesain untuk menghentikan praktik monopoli platform digital berskala besar (gatekeepers), serta menciptakan ekosistem yang inovatif dan berpihak pada pelaku usaha kecil dan menengah. Kedua regulasi ini tidak bersifat represif, tetapi berlandaskan pada prinsip hak asasi digital, transparansi algoritmik, dan keadilan dalam sektor ekonomi baru.

Menurut Agus, DSA dan DMA dapat dipertimbangkan sebagai model tata kelola media yang lebih menyeluruh, adaptif, kontekstual dan dinamis dalam mengintegrasikan konsen atas transparansi algoritma, pelindungan data pribadi, keadilan bagi pelaku usaha lokal, pengawasan terhadap konten dan iklan berbahaya, serta pentingnya keterbukaan sistem dan audit independen atas cara kerja platform digital.

“Muara yang hendak dituju juga sama, yakni ruang publik (baru) yang beretika, demokratis, deliberatif, serta pelindungan kepentingan nasional dalam percaturan digitalisasi global. Kelemahannya secara kontekstual ialah menambah undang-undang baru di saat semangat efisiensi menjadi komitmen nasional Indonesia,” tutupnya.

Bagikan: