JAKARTA - Dampak Putusan terhadap Masa Depan Akses Internet di Indonesia. Judicial review terhadap aturan "kuota internet hangus" diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pengojek aring (Ojek online) terkait Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja (UU 6/2023). Pasal ini dinilai merugikan konsumen karena mengizinkan operator menghanguskan sisa kuota tanpa rollover, yang berpotensi merugikan masyarakat senilai Rp 63 triliun.
Pengajuan permohonan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang kini meamasuki masa sidang pendahuluan. Dalam gugatannya, Didi dan Wahyu menilai aturan tersebut telah memberi ruang terlalu luas bagi operator seluler untuk memberlakukan sistem kuota internet berbatas waktu, sehingga merugikan konsumen.
Menurut Ketua Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menyatakan ini kita ditipu atau ini "froud by Komision". quota yang hangus dan hilang, dan tidak di all over itu disengaja karena berlakukan para operator Perilaku ini massif kita ditipu kita beli, Sitorus minta ini harus ditelusuri bila perlu disisti dari operator yang rata-rata erusahaan asing.
Gugatan ini bertujuan untuk mengakhiri praktik sepihak operator yang dianggap sebagai "hantu" yang merampas hak konsumen atas kuota internet yang sudah dibeli. "Tanpa kuota, aplikasi tidak bisa jalan, saya kehilangan akses nafkah," ujar Didi. Masalah utamanya, menurut Didi, adalah ketidakpastian sinyal dan fluktuasi orderan. Sehungi selaku ojek daring terpasang harus membeli quota kembali.
Persoalan kuota internet yang hangus sebelum habis terpakai kini masuk ke ranah hukum tertinggi di MK. Seorang pengemudi ojek daring (ojol), Didi Supandi, bersama pedagang kuliner daring dan pasangannya Wahyu Triana Sari, resmi mengajukan uji materi (judicial review ) terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Kasus ini juga sempat disoal oleh DPR melalui kegiatan Dengar Pendapat Komisi Anggota Komisi VI Fraksi PDI Perjuangan dengan direktur PT Telkom Indonesia. Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Sadarestuwati mencecar direktur PT Telkom, Dian Siswarini, memprotes masalah hangusnya quata yang belum habis, yang lagi digugat ke MK.
Putusan pengadilan terkait gugatan akses internet menjadi titik balik penting dalam sejarah digital Indonesia. Di tengah percepatan transformasi digital, internet tak lagi sekadar fasilitas tambahan, melainkan telah menjadi kebutuhan dasar warga negara: untuk pendidikan, ekonomi, layanan publik, kesehatan, hingga kebebasan berekspresi. Karena itu, putusan hukum atas gugatan ini bukan sekadar persoalan yuridis, melainkan menyentuh arah kebijakan negara dalam menjamin hak digital rakyatnya.
Jika gugatan dikabulkan, maka negara wajib menempatkan akses internet sebagai hak dasar warga. Konsekuensinya, pemerintah harus mempercepat pembangunan infrastruktur digital secara merata, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Konektivitas tidak lagi bergantung pada logika pasar semata, tetapi menjadi tanggung jawab konstitusional negara.
Subsidi jaringan, perluasan fiber optik, penguatan BTS di daerah terpencil, serta tarif internet yang lebih terjangkau menjadi keharusan. Putusan ini juga akan mendorong lahirnya regulasi yang melindungi netralitas internet, kebebasan berekspresi, dan perlindungan data pribadi. Dalam jangka panjang, Indonesia berpeluang memperkecil jurang digital, mempercepat pemerataan ekonomi digital, serta memperkuat demokrasi partisipatif berbasis teknologi.
Namun, konsekuensi fiskal dan administratifnya tidak kecil. Negara harus mengalokasikan anggaran besar, membenahi tata kelola proyek infrastruktur digital, serta memastikan transparansi agar kebijakan ini tidak menjadi ladang korupsi baru. Meski demikian, investasi tersebut dapat dibaca sebagai modal strategis untuk membangun daya saing bangsa di era ekonomi digital global.
Kebebasan Operator Mengatur
Victor Santoso Tandiasa, kuasa Hukum penggugat. Mengatakan mengatur pemberian kebebasan bagi opaerator yang memberikan penenentuan tarif.Tapi dalam ketentuan itu tidak masuk pengaturan, tentang kuato internet. Kuata sudah menjadi kebutuhan primair sebai alat perodkusi primair, jadi jika pekerja membeli data internet, itu menjadi hak pekerja. Adanya gugatan itu. Gugatan tersebut mempermasalahkan hangusnya kuota internet yang dinilai merugikan konsumen secara konstitusional.
Sekretaris eksekutif YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia), Rio Priambodo menyatakan saya mendukung adanya gugatan itu, dia berharap MK bisa membuat norma /keputusan yang baru lebih adil kepada mayarakat, apa lagi kebutuhan quota masyarakat sangat tinggi. Data dari YLKI soal quota itu salah satu pengaduan yang paling banyak.
Sebaliknya, jika gugatan ditolak, maka akses internet tetap diposisikan sebagai layanan komersial biasa. Negara hanya bertindak sebagai regulator, bukan penjamin hak. Konsekuensinya, pembangunan infrastruktur digital akan tetap terkonsentrasi di wilayah yang menguntungkan secara ekonomi, terutama di kota-kota besar dan pusat industri. Sementara itu, daerah terpencil berisiko terus tertinggal, memperlebar kesenjangan digital yang berdampak langsung pada ketimpangan pendidikan, ekonomi, dan informasi.
Penolakan gugatan juga berpotensi memperkuat dominasi korporasi besar dalam penguasaan infrastruktur dan data. Tanpa kewajiban konstitusional yang kuat, tarif layanan bisa tetap mahal, kualitas tidak merata, dan perlindungan terhadap hak digital warga menjadi lemah. Dalam jangka panjang, kondisi ini berisiko menciptakan “kelas digital” — mereka yang terkoneksi penuh dan mereka yang terpinggirkan secara teknologi.
Pada akhirnya, putusan ini akan menjadi penentu arah masa depan Indonesia di era digital: apakah internet dipandang sebagai hak warga negara yang harus dijamin negara, atau sekadar komoditas pasar yang tunduk pada logika keuntungan. Di tengah dunia yang semakin terdigitalisasi, pilihan ini akan menentukan seberapa inklusif, adil, dan demokratis wajah Indonesia di masa depan.