JAKARTA - Kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat tidak hanya dipandang sebagai kesepakatan dagang semata, apalagi dalam klausul perjanjian itu, membawa barter atau tukar menukar data pribadi.

Pemerintah Indonesia punya kewajiban menyerahkan data milik warga negaranya untuk dapat memperoleh keringanan atau tarif yang dipatok oleh negara Adidaya itu, dari pengenaan tarif dagang dari 32 persen menjadi 19 persen.

Kesepakatan dagang yang ditukar dengan Data Pribadi milik warga Indonesia, menimbulkan polemik berkepanjang, sepertinya pemerintah terlalu gegabah. Menukar kesepakatan itu dengan menyerahkan data pribadi warganya,

Sehingga berbagai penilaian timbul berbagai macam, Amerika dianggap untung banyak, sementara kita meresikokan dengan data yang dapat diumbar kemana-mana. Sementara kita kita dibatasi hanya mendapat tarif anya 19 persen untuk ekspor produk seperti produk tekstil, alas kaki, dan produk-produk pertanian. Sementara AS bisa mengekspor data data pribadi yang diserahkan pemerintah Indonesia ke Amerika. Ini dinilai sebagai ketimpangan.Sehingga banyak kalangan yang kemudian menentang dan mendukung untuk dibatalkan perjanjian itu.

Kritikan terhadap perjanjian dagang itu datang dari masyarakat sipil. Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, mengatakan data pribadi warga negara tidak boleh dijadikan objek kesepakatan perdagangan atau ekonomi antar-negara. “Kedaulatan data pribadi adalah bagian dari kedaulatan negara. Presiden Prabowo berpotensi menyerahkannya kepada pihak asing.

Kritikan yang sama datang dari Ketua Federasi Buruh Indonesia, Shaid Iqbal. Menurut Iqbal pihaknya keberatan, data buruh diserahkan ke yurisdiksi AS. Pihaknya juga mengancam akan mengarahkan demo besar besaran penolakan itu.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Puan Maharani mengingatkan pemerintah agar memperhatikan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) dalam merealisasikan kesepakatan dagang antara pemerintah Indonesia "Pemerintah harus bisa melindungi data pribadi warga negara Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi," kata Puan di Kompleks DPR, Jakarta, pada Kamis, 24 Juli 2024.

Ia menekankan, "Pemerintah harus bisa melindungi data pribadi warga negara Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi," kata Puan ladi.

Menanggapi hasil; Framework for United States-Indonesia Agreement on Reciprocal Trade atau Kerangka kerja Perjanjian Dagang Resiprokal antara Indonesia-Amerika Serikat diperoleh laman whitehouse.gov. Perjanjian dagang itu terdiri atas 12 poin utama, di antaranya tarif barang-barang Indonesia yang diekspor ke Amerika Serikat sebesar 19 persen.

Dalam dunia diplomasi dan perdagangan internasional, tidak semua kesepakatan bersifat terbuka. Beberapa berlangsung dalam senyap, tanpa banyak sorotan publik, bahkan menyangkut hal-hal sensitif yang menyentuh langsung kepentingan rakyat. Salah satu isu yang muncul belakangan adalah dugaan adanya barter data pribadi warga negara Indonesia dalam kerangka kesepakatan dagang dengan Amerika Serikat. Bila benar terjadi, maka ini adalah langkah yang berisiko tinggi dan bisa membawa dampak serius terhadap kedaulatan data dan keamanan masyarakat.

Isu ini mencuat, seiring desas-desus bahwa salah satu bentuk “kompensasi” atau konsesi yang diberikan Indonesia dalam kesepakatan dagang dengan AS adalah akses terbatas—atau bahkan terbuka—atas data pribadi warganya untuk kepentingan korporasi atau badan intelijen asing. Bentuk pertukaran seperti ini tidak selalu tertulis secara eksplisit dalam dokumen perjanjian, namun bisa terselip melalui klausul kerja sama digital, cloud, AI, atau keamanan siber.

Menurut Pakar Keamanan Siber, Persada Pratama, sikap kritis dari sebagian masyarakat dalam menanggapi perjanjian ini seharusnya tidak dipandang sebagai penolakan atas kerja sama internasional, tetapi sebagai dorongan agar pemerintah lebih serius membenahi infrastruktur perlindungan data dan menetapkan regulasi teknis yang menjamin keterbukaan, akuntabilitas, dan keamanan data.

"Pemerintah perlu membuktikan bahwa pengaliran data ke luar negeri tidak akan dilakukan secara sembarangan dan tetap dalam kendali hukum Indonesia, sebagaimana disampaikan dalam pernyataan resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika." tambahnya, "Tetapi itu saja tidak cukup. Perlu penguatan sistem pengamanan digital nasional, audit teknologi yang ketat, serta partisipasi publik dalam pengawasan agar data publik tidak menjadi komoditas yang dijual murah atas nama kemajuan ekonomi digital". ujarnya kepada Voi, Minggu, 28 Juli lalu.

Amerika Serikat selama ini memang dikenal menaruh perhatian besar terhadap akses data global, baik untuk kepentingan ekonomi digital, pengawasan keamanan, maupun dominasi teknologi. Jika Indonesia tidak cermat, data pribadi penduduk bisa menjadi “komoditas” dalam relasi dagang yang timpang, apalagi bila belum ada perlindungan hukum dan infrastruktur siber yang kuat.

Perlu Alarm Publik dan Etika Diplomasi

Kedaulatan digital terancam, ketika data warga negara dikendalikan oleh pihak asing, maka Indonesia kehilangan kendali atas ruang digitalnya sendiri. Ini tidak hanya soal ekonomi, tetapi juga menyangkut pertahanan nasional.

Ilustrasi data (ist)
Ilustrasi data (ist)

Kita mempunyai persoalan selain Ketiadaan Transparansi, dan Lemahnya Regulasi, selama ini kita tahu pembuatan peraturan UU Perlindungan Data belum benar-benar diperlakukan Satgas Perlindungan yang ditumpukan kepada Badan Siber Nasional belum memiliki taji hingga kekhawatiran publik masih sangat besar terjadi kebocoran data.

Ada persoalan yang akan dihadapi jika melepas data ke pihak lain. Menurut Wahyudi Djafar, Direktur Eksekutif Catalish policy work, Subjek data harus memiliki kontrol penuh terhadap data dimanapun di negara manapun data itu diserahkan. Klausul perlindungan data harus dipastikan dari warga pengirim/standar seperti apa yang akan diterapkan.

Selama ini kita tahu bahwa AS tidak memiliki perlindungan yang komprehensif/ memadai. Walau ada UU Soal soal asuransi,pajak, tetapi UU secara Komprehensif mencakup ke seluruh perlindungan belum mengatur perlindungan yang setara perlindungan dengan konsumen, tenaga kerja, hanya di negara tertentu.

Padahal subjek data harus memiliki kontrol penuh terhadap data, dimanapun dan di negara manapun. Pada klausul perlindungan data harus dipastikan perlindungan datanya dari warga pengirim/standar seperti apa yang akan diterapkannya bila terjadi masalah dengan data. " Jika terjadi gugatan hukum, ke lembaga mana kita bisa melapor?" ujar Wahyudi.

Bagikan: