Sektor Sawit Tak Luput dari Bancakan Korupsi

05 Maret 2025, 10:00 | Tim Redaksi
Sektor Sawit Tak Luput dari Bancakan Korupsi
Foto Karya Luthfiah VOI

Bagikan:

JAKARTA - Kasus korupsi di urutan ketiga terbesar yang terjadi akhir-akhir ini dapat diungkap Kejaksaan Agung. Setelah kasus timah dan kasus minyak Pertamina adalah kasus korupsi di sektor perkebunan kelapa sawit yang melibatkan PT Duta Palma Group di kawasan hutan Indragiri Hulu, Riau. Dilahan yang masih berupa Kawasan hutan itu, diklaim milik Group Duta Palma.

Melalui program cipta kerja bupati Indragiri Raja Thamsir Rachman bisa mengotak atik Kawasan hutan menjadi Kawasan perkebunan sawit dengan menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan (IUP) kepada empat perusahaan PT Duta Palma Group. Keempat perusahaan tersebut adalah PT Banyu Bening Utama pada tahun 2003, seta PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, dan PT Seberida Subur pada tahun 2007.

Kasus ini melibatkan nama Surya Darmadi, yang dikenal sebagai owner PT Duta Palma Group dan Bupati Indragiri Hulu, Riau, Raja Thamsir Rachman diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara puluhan triliun rupiah. Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit seluas 37.095 hektar di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Sehingga merugikan negara mencapai 78 triliun

Sehingga pada 1 Agustus 2022, Kejaksaan Agung menyokok Surya Darmadi, yang selama ini dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam industri kelapa sawit di Riau. Proses penerbitan izin tersebut dinilai dilakukan secara melawan hukum tanpa adanya izin prinsip dengan tujuan agar izin pelepasan kawasan hutan bisa diperoleh. Ia diduga terlibat dalam manipulasi perizinan dan pengelolaan lahan sawit.

Menurut laporan awal, Darmadi diduga melakukan kolusi dengan sejumlah pejabat daerah untuk mendapatkan izin pengelolaan lahan sawit secara ilegal. Praktik ini tidak hanya merugikan negara dari segi pendapatan, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah akibat eksploitasi lahan secara berlebihan.

Terdakwa pemilik PT Darmex Group dan PT Duta Palma, Surya Darmadi (kiri) berdiskusi dengan penasehat hukumnya PN Tipikor Jakarta, 8 September 2022. (ANTARA-Henry Purba)

Terdakwa pemilik PT Darmex Group dan PT Duta Palma, Surya Darmadi (kiri) berdiskusi dengan penasehat hukumnya PN Tipikor Jakarta, 8 September 2022. (ANTARA-Henry Purba)

Menurut Jaksa Agung ST Burhanudin, penyelidikan modus operandi yang digunakan Darmadi secara melawan hukum telah menerbitkan izin lokasi luas 37.095 hektar terhadap perusahan yang berafiliasi dengan perusahaan mereka, yakni PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani, yang melibatkan pemalsuan dokumen perizinan dan penyuapan terhadap pejabat terkait.

Darmadi diduga memanfaatkan posisinya sebagai Duta Palma untuk mempengaruhi proses perizinan dan mengamankan lahan-lahan yang seharusnya dilindungi. Selain itu, ia juga dituduh melakukan penggelapan dana yang seharusnya dialokasikan untuk program-program pembangunan berkelanjutan di sektor sawit.

Direktur Eksekutif Sawit Watch Achmad Surambo, menyatakan Penerbitan ijin lokasi dan ijin usaha perkebunan masih bermasalah, karena mereka tidak mengantongi ijin pelepasan kawasan hutan yang harus diperoleh dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. " Karena kasus ini mereka Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman dijerat hukuman dan kasus masih bergulir di MA" tutur nya kepada Voi, 03 Maret.

Dampak Lingkungan dan Ekonomi

Kasus ini tidak hanya mencoreng nama baik industri sawit Riau, tetapi juga menimbulkan dampak lingkungan yang serius. Eksploitasi lahan secara ilegal telah menyebabkan deforestasi dan hilangnya habitat satwa liar. Selain itu, praktik korupsi ini juga merugikan petani sawit kecil yang tidak mampu bersaing dengan perusahaan-perusahaan besar yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Dari sisi ekonomi, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga ratusan miliar rupiah akibat hilangnya pendapatan dari sektor perizinan dan pengelolaan lahan. Kerugian ini tentu saja berdampak pada pembangunan daerah, terutama dalam hal infrastruktur dan program-program sosial.

Menanggapi kasus ini, pemerintah melalui Kejaksaan telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan Surya Darmadi dan Bupati Thamsir sebagai tersangka. Bahkan Kejaksaan 2 Januari 2025, masih terus memburu perkaranya TPPU-nya untuk bisa mengembalikan nilai kerugian negara dari korupsi tersebut.

Barang bukti uang sitaan Kejagung/ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Barang bukti uang sitaan Kejagung/ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Proses penyidikan masih berlangsung, dan Kejaksaan berjanji akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Selain itu, pemerintah juga berencana melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perizinan dan tata kelola sawit di Riau untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

Masyarakat Riau, terutama para petani sawit kecil, menuntut keadilan atas kasus ini. Mereka berharap agar para pelaku korupsi dihukum seberat-beratnya dan negara dapat mengembalikan aset-aset yang telah dikorupsi. Selain itu, masyarakat juga mendesak pemerintah untuk lebih transparan dalam mengelola sektor sawit, sehingga dapat memberikan manfaat yang adil bagi semua pihak.

Kasus korupsi Surya Darmadi ini juga menyeret nama Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman, yang membantu menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan (IUP) kepada empat perusahaan PT Duta Palma Group. Thamsir turut ditetapkan Kejaksaan meski telah berkasus di perkara lain dan telah mendekam dipenjara.

Kasus korupsi tata kelola sawit yang melibatkan Surya Darmadi, dari Duta Palma di Riau, merupakan bukti nyata betapa rentannya sektor ini terhadap praktik korupsi. Kasus ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menimbulkan dampak lingkungan dan sosial yang serius. Penegakan hukum yang tegas dan transparansi dalam pengelolaan sektor sawit menjadi kunci untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola sawit di Indonesia, sehingga dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi semua pihak.

Selain dua tersangka itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 1 (satu) orang tersangka perorangan dan 2 (dua) tersangka korporasi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha Perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group, antara lain Direktur Utama PT Asset Pacific dan Pengurus/Ketua Yayasan Darmex berinisial CD, dan 2 tersangka dari korporasi PT Alfa Ledo dan dari PT Monterado Mas.

Dalam perkara ini Kejaksaan juga memburu kasus TPPU hasil tindak pidana korupsi atas penguasaan lahan dalam kawasan hutan yang tidak sah tersebut dan PT KENCANA AMAL TANI ditempatkan di PT Darmex Plantation, untuk kemudian dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan, disembunyikan kepada PT Asset Pacific, Surya Darmadi, PT Ala Ledo, PT Monterado Mas, dan YAYASAN DARMEX dalam bentuk deposito, setoran modal, pembayaran hutang pemegang saham, serta penempatan keuangan dan pembelian aset di dalam dan luar negeri yang seluruhnya dikendalikan oleh Cheryl Darmadi dan Surya Darmadi. Dana yang dapat dikumpulkan dan berhasil disita sebesar 450 miliar.