JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri menyarankan untuk memberikan insentif kepada pemerintah daerah yang dinilai aktif menjalankan kebijakan perlindungan anak, untuk mendukung implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS).
Mendagri Tito Karnavian mengatakan bahwa penghargaan selain piagam tersebut diharapkan bisa menjadi motivasi pemerintah daerah dalam melindungi anak-anak di bawah 16 tahun dari paparan konten berbahaya di ruang digital.
“Yang baik-baik, ya kita akan berikan reward. Kementerian Dalam Negeri juga menyiapkan anggaran. Bisa juga dana insentif daerah, bisa kita berikan,” kata Mendagri dalam Rapat Koordinasi Percepatan Implementasi PP Tunas dengan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid pada Rabu, 11 Maret.
Ia juga menyatakan bahwa Pemerintah Pusat akan melakukan monitoring, pengawasan, dan evaluasi kepada para Pemda yang menerapkan PP Tunas di daerahnya masing-masing.
Tak hanya insentif, Kemendagri juga mempertimbangkan untuk menyusun indeks khusus guna mengukur tingkat kepedulian pemerintah daerah dalam melindungi anak dari dampak negatif sistem elektronik.
BACA JUGA:
“Indeks daerah peduli perlindungan anak dari bahaya atau dampak negatif sistem elektronik. Nah ini, otomatis daerah-daerah itu akan berlomba. Dia tidak mau pasti pada posisi bawah,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, Kemendagri akan bekerja sama dengan sejumlah organisasi perangkat daerah utama, seperti dinas komunikasi dan informatika, dinas pendidikan, serta dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Sebelumnya Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Implementasi kedua regulasi ini akan mulai efektif pada 28 Maret mendatang.