Bagikan:

JAKARTA - Tokocrypto menyambut positif langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tengah menyiapkan aturan baru untuk mengatur aktivitas influencer media sosial di sektor jasa keuangan, termasuk aset kripto.

Sebagai salah satu pelaku industri kripto di Indonesia, CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menilai kehadiran aturan ini dapat menjadi fondasi penting untuk menciptakan ekosistem industri yang lebih sehat dan transparan.

“Kami memandang regulasi yang jelas terkait aktivitas penyampaian informasi di sektor kripto sebagai langkah positif untuk meningkatkan perlindungan konsumen sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap industri aset digital di Indonesia,” ujar Calvin.

Adapun aturan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan OJK (POJK) yang ditargetkan terbit pada semester I 2026 sebagai upaya memperkuat perlindungan konsumen dan menjaga integritas informasi yang beredar di ruang digital.

Aturan ini akan mengatur berbagai pihak penyampai informasi, seperti influencer, key opinion leader (KOL), afiliator, hingga mitra pemasaran yang memberikan edukasi, promosi, maupun rekomendasi terkait produk keuangan.

Beberapa poin penting yang diatur antara lain kewajiban mencantumkan disclaimer risiko, larangan mempromosikan entitas ilegal, serta standar kompetensi bagi pihak yang menyampaikan informasi kepada publik.

Calvin menilai, aturan akan membantu membangun standar komunikasi yang lebih bertanggung jawab dan mengurangi potensi informasi menyesatkan, termasuk klaim berlebihan, promosi yang tidak disertai penjelasan risiko, serta pemasaran yang tidak transparan.

“Tokocrypto mendukung prinsip kewajiban disclaimer risiko dan pelarangan promosi entitas ilegal, karena sejalan dengan tujuan penguatan literasi dan keamanan konsumen,” tambahnya.

Dengan adanya POJK ini, OJK berharap memiliki kewenangan yang lebih jelas untuk memberikan sanksi terhadap praktik influencer yang melanggar ketentuan, termasuk di sektor aset keuangan digital.