JAKARTA - Peralihan fungsi pengawasan dan pengaturan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang resmi berlaku pada 10 Januari 2025.
Di bawah pengawasan OJK, aset kripto kini dikategorikan sebagai instrumen keuangan, berbeda dengan sebelumnya di bawah Bappebti yang menggolongkannya sebagai komoditas.
CMO Tokocrypto, Wan Iqbal melihat bahwa hal ini sebagai peluang besar bagi pelaku usaha untuk berinovasi dalam menyediakan layanan yang lebih sesuai dengan kebutuhan pasar.
“Sebagai pelaku usaha, kami menyambut baik pendekatan dan upaya pengembangan infrastruktur pengawasan yang dilakukan OJK. Hal ini akan memberikan kepercayaan lebih bagi konsumen dan pelaku pasar," kata Iqbal.
Tokocrypto, sebagai salah satu pelaku utama dalam industri aset kripto di Indonesia, juga melihat bahwa peralihan ini merupakan momentum untuk terus mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan.
Iqbal pun menekankan pentingnya sinergi antara regulator dan pelaku industri dalam menciptakan pemahaman yang lebih baik bagi masyarakat.
BACA JUGA:
Menurutnya, dengan regulasi yang lebih terintegrasi dan pendekatan pengawasan yang modern, ia optimistis, Indonesia dapat menjadi salah satu pusat inovasi aset digital di kawasan.
“Saat ini, OJK baru saja menerima peralihan, pasti membutuhkan waktu untuk transisi. Mari kita dukung dan berikan masukan substansif, serta kita kawal bersama untuk mendorong ekosistem kripto jadi lebih baik,” tandasnya.