JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital siap menertibkan platform Online Travel Agent (OTA) yang belum berizin guna menjamin keamanan wisatawan, melindungi pendapatan daerah, serta menciptakan persaingan usaha yang adil.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, langkah ini akan dilakukan melalui kerja sama dengan Kementerian Pariwisata, setelah ditemukan banyak akomodasi yang dipasarkan secara daring tanpa izin resmi.
Dengan demikian, melalui tindakan ini, Meutya menegaskan bahwa perlindungan wisatawan dan kepentingan masyarakat daerah menjadi prioritas utama pemerintah.
"Fokus kami adalah melindungi kepentingan masyarakat dan daerah. Jangan sampai pemerintah daerah dan warga setempat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari pajak untuk pembangunan, namun karena tidak terdaftar, keuntungannya justru lari ke negara lain,” tutur Meutya dikutip Rabu, 25 Februari.
Ia menyampaikan, bagi OTA yang belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), Komdigi akan langsung lakukan pemutusan akses terhadap layanan tersebut.
“Sementara bagi yang sudah terdaftar namun tetap memasarkan akomodasi ilegal yang tidak patuh aturan pariwisata, kami menunggu rekomendasi sanksi dari Kemenpar,” tandasnya.
Menpar Widiyanti Putri Wardhana memaparkan hasil pengawasan di lima provinsi kunci, yaitu Bali, Jawa Barat, Yogyakarta, Jakarta, dan NTB, yang menemukan bahwa 72,8 persen akomodasi yang diawasi ternyata tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
BACA JUGA:
"Kondisi ini menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat bagi hotel dan penginapan yang membayar pajak karena vila-vila ini bisa lebih murah. Mereka tidak membayar pajak sehingga kita kehilangan penerimaan negara dan penerimaan daerah," jelas Menpar Widiyanti.
Kemenpar juga memberikan tenggat waktu hingga 31 Maret 2026 bagi seluruh platform OTA untuk menertibkan penginapan-penginapan tak berizin di platform mereka.