Bagikan:

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan bahwa Indonesia menjadi negara pertama yang mengambil langkah untuk memblokir akses sementara Grok di platform X karena konten bermuatan pornografi.

Beberapa hari setelah penutupan, perwakilan regional dan global platform tersebut datang ke Indonesia dan menyepakati perubahan algoritma serta penerapan geotagging khusus Indonesia.

Menurut Meutya, dengan jumlah pengguna internet mencapai sekitar 229 juta orang, Indonesia bukan hanya sekadar pasar, melainkan yurisdiksi hukum yang harus dihormati.

Maka dari itu, ia menegaskan bahwa platform digital global yang beroperasi di Indonesia wajib tunduk pada hukum nasional serta memastikan algoritma dan kebijakan mereka tidak merugikan masyarakat Indonesia.

“Internet memang tanpa batas. Tapi ketika platform mengambil traffic dan keuntungan dari Indonesia, maka mereka wajib patuh pada hukum Indonesia,” kata Meutya dalam pernyataan resminya dikutip Kamis, 12 Februari.

Di sisi lain, sejak 20 Oktober pemerintah telah menurunkan sekitar 3 juta konten judi online.

Data PPATK menunjukkan nilai transaksi judi online turun dari Rp300 triliun menjadi Rp150 triliun. Menurut Meutya, capaian ini lahir dari kerja bersama Kemkomdigi dan Polri.

“Kalau hanya penutupan tanpa penegakan hukum, tidak akan ada efek jera. Ini hasil kombinasi prevention dan law enforcement. Menjelang Ramadan dan Idulfitri, saya meminta penguatan koordinasi karena tren penipuan digital biasanya meningkat pada periode tersebut.” ungkapnya.

Meutya menegaskan agenda digital 2026 bergerak pada tiga fokus, yaitu terhubung, tumbuh, dan terjaga, dengan sinergi erat bersama Kepolisian RI untuk memastikan ruang digital Indonesia aman dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Tidak ada satu rupiah pun yang layak dikeluarkan untuk infrastruktur digital jika tidak berdampak pada pertumbuhan dan tidak menghadirkan perlindungan bagi masyarakat,” tegasnya.