JAKARTA - Harga Bitcoin (BTC) kembali menguat dalam 24 jam terakhir dengan kenaikan 1,62% dan bergerak ke level 96.760 dolar AS atau setara Rp1,63 miliar.
Financial Expert Ajaib, Panji Yudha, menyampaikan bahwa sentimen pasar kripto ini didorong oleh kombinasi faktor fundamental dan teknikal, terutama perkembangan regulasi di Amerika Serikat serta derasnya aliran dana ke produk ETF Bitcoin.
Bahkan, harga tertinggi Bitcoin tercatat di 97.924 dolar AS (Rp1,65 miliar) menyusul pengumuman draf rancangan undang-undang baru di Senat AS yang dinilai akan memberikan kerangka regulasi lebih jelas bagi industri kripto.
“Bitcoin ($BTC) berhasil mendaki ke atas level 97.000 dolar AS (Rp1,63 miliar) pada Rabu, didorong oleh optimisme terhadap langkah legislatif baru di pasar kripto AS,” kata Panji.
Salah satu katalis utama penguatan pasar adalah pengajuan draf undang-undang bertajuk CLARITY Act oleh Komite Perbankan Senat AS. RUU ini dinilai membawa perubahan signifikan dalam peta regulasi aset digital.
Beberapa poin penting dalam rancangan regulasi tersebut antara lain:
Paritas regulasi, yaitu klasifikasi aset kripto utama seperti XRP, Solana, Dogecoin, dan Bitcoin dalam kerangka yang setara.
Penentuan status regulasi berbasis ETF, di mana aset yang telah terlibat dalam produk ETF akan memperoleh perlakuan serupa dengan Bitcoin.
BACA JUGA:
“Dalam skema ini, Litecoin, Hedera, dan Chainlink diperkirakan akan mendapat status regulasi yang lebih jelas,” tambahnya.
Dari sisi institusional, minat investor terhadap Bitcoin juga tercermin dari lonjakan dana masuk ke ETF Bitcoin spot. Pada Selasa, produk ETF tersebut mencatat inflow harian sebesar 750 juta dolar AS, tertinggi dalam tiga bulan terakhir
“Derasnya aliran dana ke ETF menunjukkan bahwa minat investor institusi kembali menguat dan menjadi penopang utama reli harga Bitcoin saat ini,” tandas Panji.