Bagikan:

JAKARTA - Otoritas layanan digital Irlandia, Coimisiún na Meán, resmi membuka dua investigasi terhadap platform TikTok dan LinkedIn terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Layanan Digital (Digital Services Act/DSA) Uni Eropa.

Pada September 2024, pengawas Coimisiún na Meán mengkaji kepatuhan berbagai penyedia layanan online terhadap Pasal 16—yang mewajibkan adanya mekanisme “Notice and Action” bagi pengguna untuk melaporkan dugaan konten ilegal.

Dalam kajian tersebut, muncul dugaan bahwa TikTok dan LinkedIn menggunakan desain antarmuka yang berpotensi membingungkan atau menyesatkan pengguna (dark patterns). 

Dugaan ini mencakup kemungkinan bahwa pengguna diarahkan untuk melaporkan pelanggaran terhadap kebijakan platform, alih-alih melaporkan konten yang benar-benar ilegal. 

Jika terbukti, mekanisme pelaporan tersebut dianggap tidak efektif dalam mencegah penyebaran konten terlarang dan dapat melemahkan hak pengguna di bawah DSA.

“Inti DSA adalah hak orang untuk melaporkan konten yang mereka curigai ilegal, dan persyaratan bagi penyedia untuk memiliki mekanisme pelaporan, yang mudah diakses dan ramah pengguna, untuk melaporkan konten yang dianggap ilegal,” ujar Komisioner Layanan Digital di Coimisiún na Meán, John Evans dalam siaran resminya. 

Dan atas dasar tersebut, ia menegaskan bahwa penyedia platform seharusnya berkewajiban untuk tidak mendesain, mengatur, atau mengoperasikan antarmuka mereka dengan cara yang dapat menipu atau memanipulasi orang. 

“Dalam kasus kedua platform ini, terdapat alasan untuk menduga bahwa mekanisme pelaporan konten ilegal mereka tidak mudah diakses atau ramah pengguna, tidak memungkinkan orang untuk melaporkan materi pelecehan seksual anak secara anonim, sebagaimana diwajibkan oleh DSA,” jelasnya. 

Jika investigasi menemukan pelanggaran, TikTok atau LinkedIn dapat dikenai sanksi administratif berupa denda hingga 6% dari omzet global. 

Coimisiún na Meán juga membuka kemungkinan langkah regulasi lanjutan terhadap platform lain yang sedang dievaluasi kepatuhannya terhadap Pasal 16 dan 25 DSA.