JAKARTA – Raksasa media sosial seperti Meta, TikTok, dan Snap menyatakan akan mematuhi undang-undang baru Australia yang melarang pengguna di bawah usia 16 tahun menggunakan platform mereka, meski tetap menolak kebijakan tersebut. Ketiganya mengonfirmasi akan mulai menonaktifkan akun-akun remaja segera setelah aturan itu berlaku pada 10 Desember 2025.
Dalam sidang parlemen Australia, Meta—pemilik Instagram dan Facebook—bersama ByteDance (pemilik TikTok) dan Snap (pemilik Snapchat) menegaskan bahwa mereka masih meyakini larangan itu tidak akan benar-benar melindungi remaja. Namun, mereka berkomitmen untuk menghubungi para pemilik akun di bawah umur—diperkirakan lebih dari satu juta pengguna—untuk mempersiapkan mereka menghadapi perubahan ini.
Kebijakan ini menjadi sorotan global karena dianggap sebagai langkah tegas pemerintah dalam merespons kekhawatiran meningkatnya gangguan kesehatan mental pada remaja. Berdasarkan undang-undang baru tersebut, setiap platform wajib mengambil “langkah-langkah wajar” untuk memblokir pengguna di bawah 16 tahun, atau menghadapi denda hingga 49,5 juta dolar Australia (sekitar Rp520 miliar).
BACA JUGA:
Sebelumnya, perusahaan-perusahaan media sosial itu berargumen bahwa larangan semacam ini justru berpotensi mendorong remaja ke platform bawah tanah yang lebih berisiko dan sulit diawasi. Mereka juga menyebut penerapan kebijakan ini sangat kompleks dan bisa menghambat interaksi sosial anak muda. Snap dan YouTube bahkan sempat menolak dikategorikan sebagai platform media sosial.
“Kami tidak setuju, tapi kami menerima dan akan mematuhi hukum,” ujar Jennifer Stout, Wakil Presiden Senior Kebijakan Global dan Operasional Platform Snap, dalam pernyataan melalui video.
Ella Woods-Joyce, Kepala Kebijakan Publik TikTok untuk Australia, mengulangi penolakan serupa namun menegaskan, “TikTok akan mematuhi undang-undang dan memenuhi kewajiban kami. Kami sedang dalam jalur yang tepat untuk menyesuaikan kepatuhan.”
Sementara itu, Mia Garlick, Direktur Kebijakan Meta untuk Australia dan Selandia Baru, menyebut pihaknya akan segera menghubungi sekitar 450 ribu akun pengguna di bawah 16 tahun di Instagram dan Facebook. Mereka akan diberi dua opsi: menghapus seluruh foto dan datanya, atau menyimpannya hingga pengguna berusia 16 tahun.
TikTok mengklaim memiliki sekitar 200 ribu pengguna di bawah umur di Australia, sementara Snap menyebut angka serupa mencapai 440 ribu akun. Ketiga perusahaan mengatakan akan menggunakan sistem pendeteksi perilaku otomatis untuk mengidentifikasi akun yang mungkin berbohong soal usia mereka.
“Kalau kami menemukan seseorang mengaku berusia 25 tahun tapi perilakunya menunjukkan di bawah 16 tahun, mulai 10 Desember akun itu akan kami nonaktifkan,” kata Woods-Joyce.
Bagi pengguna yang salah terdeteksi sebagai di bawah umur, Meta dan TikTok akan menawarkan proses verifikasi melalui alat pihak ketiga untuk memperkirakan usia sebenarnya. Snap masih menyiapkan solusi bagi pengguna yang yakin mereka diblokir secara keliru.
Langkah ini menandai perubahan sikap besar industri media sosial terhadap kebijakan perlindungan anak, yang kini menjadi perhatian serius banyak pemerintah di dunia.