Bagikan:

JAKARTA – Apple menghadapi tantangan hukum di China terkait aturan App Store mereka. Gugatan ini diajukan oleh pihak yang sama di balik kasus serupa pada tahun 2021. 

Kasus terbaru ini diajukan atas nama 55 pengguna iPhone dan iPad di China. Meski diajukan dengan tuduhan yang sama, yakni praktik antimonopoli, dasar peraturannya berbeda dibandingkan beberapa tahun sebelumnya.

Gugatan baru ini menyatakan bahwa Apple mempertahankan monopoli atas distribusi aplikasi iOS di China. Apple dituding memaksa konsumen untuk membeli barang digital secara eksklusif melalui sistem Pembelian Dalam Aplikasi (IAP) miliknya.

Para penggugat juga menyinggung aturan App Store di negara lain. Di Uni Eropa dan AS, Apple telah mengizinkan metode pembayaran dan toko aplikasi alternatif, tetapi Apple masih belum menerapkan hal tersebut di China. 

Apple juga dituduh membatasi unduhan aplikasi iOS hanya melalui App Store. Seluruh keluhan ini telah diajukan kepada Administrasi Negara untuk Regulasi Pasar China (SAMR). 

Hal lainnya yang dipermasalahkan dalam gugatan ini adalah praktik Apple dalam membebankan komisi hingga 30 persen pada pembelian yang dilakukan di dalam aplikasi. Hal ini dinilai merugikan pengembang maupun para konsumen. 

Pada tahun 2021, Apple berhasil menang dalam gugatan serupa dengan keputusan biaya Apple tidak 'jauh lebih tinggi' dari pesaing. Keputusan ini dibuat oleh pengadilan tinggi di Shanghai. 

Menurut pihak pengadilan, tidak ada bukti bahwa biaya tersebut menyebabkan harga yang lebih tinggi bagi konsumen. Meski sebelumnya Apple berhasil memenangkan gugatan, ada kemungkinan Apple kalah dalam kasus kali ini. 

Keputusan pengadilan pun akan berdampak pada masa depan Apple di China. Perusahaan tersebut mungkin perlu menyesuaikan praktik App Store mereka di pasar China jika mereka terbukti melakukan praktik antimonopoli.