JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital menargetkan kenaikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada 2026. Kenaikan tersebut utamanya didorong oleh lelang frekuensi radio.
Selain frekuensi radio, Sekertaris Jenderal Kementerian Komdigi Ismail menyebutkan faktor lain yang turut mendukung kenaikan PNBP ini adalah jasa telekomunikasi dan Universal Service Obligation (USO).
"Jadi PNBP Komdigi ini ada beberapa sumber yang besar-besar sumbernya pertama dari spektrum frekuensi radio, kemudian dari jasa telekomunikasi ini yang melekat pada pendapatan usaha dari para pelaku bisnis, yang ketiga BLU," kata Ismail di acara Ngopi Bareng Komdigi pada Jumat, 19 September.
Ismail menjelaskan, target PNBP dari frekuensi radio ini naik dari kisaran Rp21 triliun pada 2025 menjadi sekitar Rp22 triliun di 2026, terutama didorong oleh lelang frekuensi baru yang dilakukan pemerintah.
"Nah yang mengalami kenaikan besar cukup besar itu di spektrum frekuensi radio, yang tadinya targetnya di kisaran 21 sekian (triliun) sekarang menjadi 22T khusus untuk spektrum frekuensi radio," jelasnya.
Pada akhir bulan Juli 2025, Komdigi telah resmi membuka lelang seleksi pengguna pita frekuensi radio 1,4 GHz untuk layanan akses nirkabel pita lebar (Broadband Wireless Access).
BACA JUGA:
Pelaksanaan seleksi ini berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 337 Tahun 2025 tentang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz untuk Layanan Akses Nirkabel Pitalebar (Broadband Wireless Access) Tahun 2025.
Adapun Komdigi, mengatakan, akan membuka seleksi frekuensi 1,4 GHz dengan lebar pita 80 MHz yang berada di rentang frekuensi 1427 - 1518 MHz yang terbagi ke dalam 14 zona.
Pita frekuensi 1,4 GHz merupakan frekuensi yang diperuntukan untuk penggelaran jaringan akses nirkabel pita lebar (Broadband Wireless Access), terutama dengan teknologi Time Division Duplex (TDD).