Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan komitmennya dalam mendukung penuh penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Digital Nasional (MPPDN) sebagai platform layanan publik terpadu di seluruh Indonesia.

MPPDN merupakan platform yang diinisiasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, untuk melakukan proses penerbitan Surat Izin Praktik bagi tenaga medis dan kesehatan.

Direktur Aplikasi Pemerintah Digital Kementerian Komdigi, Yessi Arnaz Ferari, menyebutkan bahwa dukungan Komdigi dalam inisiatif ini adalah mencakup aspek infrastruktur, integrasi sistem, hingga perlindungan data pribadi.

Melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Teknologi Pemerintah Digital, Komdigi bertanggung jawab atas pengembangan dan pemeliharaan aplikasi MPPDN versi 2.0, sekaligus memberikan pendampingan teknis kepada pemerintah daerah agar implementasinya berjalan lancar.

Dukungan ini juga diperkuat dengan penyediaan infrastruktur Pusat Data Nasional (PDN) untuk memastikan pemanfaatan MPPDN bisa optimal dan aman. Selain itu, Komdigi juga memfasilitasi SPLP (Sistem Pelabuhan Layanan Pemerintah) sebagai platform integrasi data.

"Bagi layanan PTSP digital yang sudah ada tapi belum terintegrasi, kita menyediakan platform SPLP. Nah itu jadi salah satu jembatan dalam menghubungkan aplikasi MPPDN yang di daerah itu," kata Yessi pada Selasa, 9 September di Jakarta.

Di sisi lain, Ditjen Infrastruktur Digital turut memfasilitasi percepatan penyediaan jaringan dan infrastruktur digital di wilayah pelayanan universal telekomunikasi dan informatika (WPUT), sehingga akses MPPDN dapat menjangkau daerah-daerah terpencil.

Sementara itu, Ditjen Pengawasan Ruang Digital memberikan pendampingan agar implementasi MPPDN sesuai dengan ketentuan regulasi, termasuk penerapan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.