Bagikan:

JAKARTA - Sejumlah organisasi pemuda dan kelompok hak asasi manusia Korea Selatan mendesak Majelis Nasional untuk segera menghentikan Rancangan Undang-Undang Larangan Penggunaan Perangkat Pintar. 

Organisasi yang tergabung dalam aksi ini antara lain Gerakan Nasional Pemuda–Warga untuk Hak Asasi Manusia Siswa dan Remaja, Komite Pemuda Partai Keadilan, Komite Khusus Pemuda Partai Progresif, Partai Buruh Pemuda, dan Partai Hijau Remaja. 

RUU tersebut telah lolos Komite Pendidikan Majelis Nasional pada 8 Juli, serta Komite Hukum dan Kehakiman pada 1 Agustus, dan dijadwalkan dibawa ke sidang pleno pada 22 Agustus 2025.

Dalam konferensi pers yang digelar langsung pada 20 Agustus lalu, para aktivis menilai RUU ini secara serius mengancam kebebasan dan hak siswa, dan bila disahkan akan mendorong pelanggaran hak asasi manusia yang berlebihan di sekolah.

“RUU ini bukan sekadar soal smartphone, tetapi mencerminkan filosofi pendidikan yang masih memandang remaja hanya sebagai objek kontrol,” kata Kim Dohyun, Ketua Komite Pemuda Partai Progresif dalam siaran resminya. 

Menurut mereka, sudah banyak sekolah yang menerapkan langkah-langkah berlebihan, seperti pengumpulan dan penyitaan ponsel secara massal, berdasarkan surat edaran siswa atau peraturan sekolah. Dan sistem ini dinilai sudah cukup memadai untuk memberikan pembatasan. 

Mereka menegaskan, aturan mengenai penggunaan perangkat pintar seharusnya ditentukan melalui proses demokratis di sekolah, bukan dengan pendekatan koersif. 

“Kami mengecam keras RUU ini karena didasarkan pada pandangan yang mereduksi siswa menjadi sekadar objek kontrol, bukannya warga negara dengan hak dan kebebasan setara,” tegas mereka.