Bagikan:

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, menyampaikan bahwa pemerintah tidak ingin terburu-buru mengklasifikasi platform media sosial berdasarkan tingkat risikonya.

Menurutnya, meskipun Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS) telah ditandatangani Presiden empat bulan lalu, masih diperlukan kajian mendalam dan pendekatan kolaboratif dengan semua platform digital di Indonesia, dalam implemetasi PP ini secara keseluruhan.

"Jadi memang kami memberikan waktu juga kepada platform-platform untuk kemudian memperbaiki fitur-fitur ataupun aplikasi-aplikasi lainnya, supaya lebih ramah anak-anak Indonesia," kata Meutya usai acara Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Rencana Aksi Implementasi PP No. 17 Tahun 2025, Kamis, 31 Juli di TMII, Jakarta.

Sesuai dengan isi dari PP Nomor 17 Tahun 2025 pasal 5, pemerintah telah mengklasifikasikan platform digital menjadi dua tingkat risiko, yakni platform digital berisiko tinggi dan risiko rendah.

Saat ini, Meutya menambahkan, pemerintah masih dalam tahap kajian untuk menetapkan klasifikasi platform berdasarkan tingkat risikonya. Meski klasifikasi belum diumumkan, Meutya mengapresiasi langkah beberapa platform digital yang telah merespons regulasi ini dengan menambahkan fitur-fitur ramah anak dan remaja.

Meutya menjelaskan, klasifikasi risiko akan mempertimbangkan sejumlah variabel, seperti potensi adiksi penggunaan, keberadaan konten negatif seperti pornografi atau judi online, serta tingkat kepatuhan platform terhadap pengendalian konten berbahaya.

Meutya juga menekankan bahwa pemerintah masih akan memberi waktu kepada platform untuk memperbaiki diri sebelum klasifikasi resmi diterapkan.

"Tentunya dalam waktu dekat kita juga akan umumkan. Tapi dalam prinsip ini, kita ingin kolaborasi, jadi tidak ada keterburuan. Yang ada adalah kehati-hatian dan juga komunikasi kepada semua stakeholder," tuturnya.