JAKARTA - Pemerintah Indonesia tengah merancang Peraturan Presiden (Perpres) tentang kecerdasan buatan (AI) yang akan menjadi payung hukum awal untuk mengatur penggunaan dan pengembangan AI di berbagai sektor.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menjelaskan, salah satu fokus utama regulasi ini adalah pengaturan etika dan batasan penggunaan AI di sektor-sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, pertanian, dan transportasi.
"Kita kaji kesiapan kita mengadopsi teknologi AI ini dan berbagai sektor Jadi kita periksa di pendidikan, kesehatan, transportasi, pertanian, dan juga di sejumlah sektor-sektor yang lain," kata Nezar saat ditemui di kantor Komdigi pada Senin, 21 Juli.
Nezar menjelaskan bahwa Perpres ini akan merinci panduan praktik baik dan batasan yang jelas—atau do’s and don’ts—terutama dalam sektor yang terdampak langsung oleh adopsi teknologi AI.
"Nah kita harus antisipasi beberapa yang cukup krusial dan kritikal dari pengembangan AI. Terutama bagaimana mengatur adopsinya di sektor-sektor. Misalnya di (sektor) pendidikan, apa saja yang do and don'ts di sana, apa saja yang harus diperhatikan," jelasnya.
BACA JUGA:
Tak hanya mengatur etika, Perpres ini juga akan mencakup mekanisme sandboxing, yaitu proses pengujian dan validasi teknologi AI sebelum diterapkan secara luas di sektor-sektor tertentu.
Penyusunan regulasi ini dilakukan beriringan dengan penyusunan peta jalan nasional AI, melalui pendekatan bottom-up yang menggabungkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan seperti industri, komunitas teknologi, akademisi, hingga lembaga riset.
Ia juga menegaskan kalau regulasi ini nantinya akan melengkapi berbagai aturan yang sudah ada, seperti Undang-Undang Hak Cipta, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP), serta sejumlah peraturan teknis tentang penyelenggara platform digital dan surat daran terkait etika penggunaan AI yang telah diterbitkan sebelumnya.