JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia melakukan pemutusan akses terhadap tiga Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran.
Sesuai Pasal 7 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, pemutusan akses ini dilakukan terhadap PT. Dunia Luxindo (bathandbodyworks), eBay Inc. (eBay) dan KLM Royal Dutch Airlines (KLM).
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menegaskan bahwa sebelumnya, Komdigi telah memberikan surat notifikasi, surat peringatan, dan siaran pers terkait kewajiban pendaftaran.
Tapi sayangnya, hingga batas waktu yang telah ditentukan setelah pengiriman surat peringatan, tiga PSE tersebut tetap tidak menunjukkan upaya untuk memenuhi kewajiban pendaftaran.
Ia menyatakan, pemutusan akses ini merupakan wujud komitmen penegakan hukum agar ruang digital nasional lebih tertib dan bertanggung jawab, khususnya untuk PSE yang beroperasi di Tanah Air.
BACA JUGA:
“Ini juga upaya melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital dari potensi risiko akibat layanan yang tidak terdaftar secara resmi,” ujar Alex dalam siaran resminya dikutip Selasa, 1 Juli.
Selain itu, Kementerian Komdigi juga mendorong seluruh PSE untuk mendaftarkan sistem elektronik melalui sistem OSS sebelum digunakan di Indonesia. “Dan secara aktif memperbarui informasi pendaftaran apabila terdapat perubahan," tandasnya.