JAKARTA - Meta Platforms Inc., akan meluncurkan fitur "Akun Remaja" ke Facebook dan Messenger pada Selasa 8 April, di tengah kritik berkelanjutan mengenai kurangnya perlindungan terhadap pengguna muda dari bahaya di dunia maya.
Fitur yang memperbarui kontrol privasi dan pengawasan orang tua ini pertama kali diperkenalkan di Instagram pada tahun 2024 dan kini diperluas ke dua platform sosial media terbesar di dunia tersebut.
Langkah ini bertujuan untuk mengatasi kekhawatiran terkait bagaimana remaja menghabiskan waktu mereka di media sosial. Meta berharap fitur baru ini dapat memberikan lebih banyak kontrol bagi orang tua dan meningkatkan privasi bagi pengguna remaja.
Perluasan fitur keselamatan ini dilakukan di tengah dorongan legislatif yang semakin kuat untuk melindungi anak-anak dari bahaya media sosial. Beberapa legislator di Amerika Serikat berencana untuk meneruskan RUU yang diajukan, seperti Kids Online Safety Act (KOSA), yang bertujuan untuk melindungi anak-anak dari potensi bahaya yang ditimbulkan oleh media sosial.
Meta, bersama dengan perusahaan lain seperti ByteDance (TikTok) dan Google (YouTube), saat ini menghadapi ratusan tuntutan hukum yang diajukan atas nama anak-anak dan distrik sekolah terkait sifat adiktif dari media sosial. Pada 2023, 33 negara bagian AS, termasuk California dan New York, mengajukan gugatan terhadap Meta karena dianggap menyesatkan publik mengenai bahaya yang ada di platform mereka.
BACA JUGA:
Rincian Fitur Baru
Meta menyatakan bahwa pengguna remaja di bawah usia 16 tahun akan memerlukan izin orang tua sebelum mereka dapat melakukan siaran langsung dan menonaktifkan fitur yang secara otomatis mengaburkan gambar yang berpotensi mengandung konten pornografi di pesan langsung. Pembaruan ini diharapkan akan mulai diterapkan dalam beberapa bulan mendatang.
Pada Juli 2024, Senat AS mengesahkan dua rancangan undang-undang terkait keselamatan online, yaitu KOSA dan The Children and Teens' Online Privacy Protection Act. Undang-undang ini akan memaksa perusahaan media sosial untuk bertanggung jawab atas dampak platform mereka terhadap anak-anak dan remaja.
Sementara itu, meskipun DPR yang dipimpin oleh Partai Republik menolak untuk memajukan KOSA untuk dipilih pada tahun lalu, mereka menunjukkan bahwa mereka tetap berencana untuk melanjutkan upaya legislasi baru guna melindungi anak-anak di dunia maya.
Platform utama, termasuk Facebook, Instagram, dan TikTok, memperbolehkan pengguna yang berusia 13 tahun ke atas untuk mendaftar.